Imigrasi Bakal Tindak 2 WNA Polandia Langgar Aturan Adat di Bali

Imigrasi Bakal Tindak 2 WNA Polandia Langgar Aturan Adat di Bali - GenPI.co
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar memeriksa dua WNA asal Polandia yang diduga melanggar aturan adat saat ibadah Nyepi di Bali. (Foto: ANTARA/HO-Kantor Wilayah Kemenkumham Bali)

GenPI.co - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar memeriksa dua warga negara asing (WNA) asal Polandia yang diduga melanggar aturan adat saat ibadah Nyepi di Bali.

Dalam video yang viral di media sosial mereka cekcok dengan petugas keamanan desa adat di Sukawati, Denpasar.

Keduanya ditemukan beraktivitas di luar rumah atau penginapan yakni di tenda di dalam gazebo Pantai Purnama, Sukawati.

BACA JUGA:  4 WNA Asal Rusia di Bali Dideportasi, Ada yang Kerja Jadi Instruktur

Mereka menolak menuruti aturan karena beralasan tidak memiliki tempat menginap. Keduanya mengaku liburan dengan biaya yang terbatas.

Dari pemeriksaan awal, mereka diketahui bernama Karol Grabinski dan Barbara Karina Walczak. Keduanya mengantongi visa kunjungan saat kedatangan.

BACA JUGA:  Gubernur Bali Tolak Israel, Plt Menpora Beri Pesan Tegas

Izin tinggal dari keduanya tersebut diketahui berlaku sampai 29 Maret 2023 mendatang.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu mengatakan kantor Imigrasi akan melakukan penindakan terhadap WNA yang melanggar aturan hukum dan adat.

BACA JUGA:  Polda Bali Ringkus 2 Pengepul Pakaian Bekas Impor di Tabanan

Dia menyebut penindakan terhadap dua WNA asal Polandia tersebut adalah hasil kerja sama dengan berbagai pihak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya