GenPI.co - Polisi menetapkan sebanyak 11 orang tersangka dalam kasus penganiayaan hingga menyebabkan seorang santri tewas di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Bangkalan.
Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan polisi telah menetapkan dua tersangka baru dalam pengusutan kasus ini.
“Dua tersangka baru itu inisial MR (20) dan FA (19), sehingga total menjadi 11 orang tersangka,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (25/3).
Wiwit mengungkapkan adanya tambahan tersangka ini setelah dilakukan pengembangan penyidikan dan keterangan dari sejumlah pihak.
Sebelumnya, ada sembilan orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan seorang santri berinisial BT tewas.
Adapun sembilan tersangka itu yakni inisial RR, NH, ZL, UD, AZ, RM, AD, ZA, dan WR.
Wiwit menyampaikan 11 tersangka ini semuanya santri dan ada yang merupakan pengurus pondok pesantren.
“Dari 11 orang ini, ada empat di antaranya masih di bawah umur,” tuturnya.
Kasus penganiayaan di pondok pesantren itu terjadi pada 7 Maret 2023 lalu. Orang tua dari korban yakni Moh Nasib berharap para tersangka mendapat hukuman setimpal.
“Kalau pun anak saya melanggar aturan pesantren, tidak seharusnya diperlakukan sampai meninggal,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News