1,3 Juta Batang Disita Satgas Bangkalan dari Bandar Rokok Ilegal

1,3 Juta Batang Disita Satgas Bangkalan dari Bandar Rokok Ilegal - GenPI.co
Ilustrasi - Kampanye berhenti merokok. (FOTO: ANTARA/Shutterstock/am)

GenPI.co - Kantor Bea Cukai Madura dan Pemerintah Bangkalan Madura berhasil menggagalkan sebanyak 1,3 juta batang rokok ilegal dari tangan sopir angkutan umum.

Operasi penyitaan tersebut terjadi saat Satgas Pemberantasan Rokok Ilegal Pemkab Bangkalan melakukan operasi  di area Jembatan Suramadu, Senin (22/11).

"Operasi kali ini berhasil menggagalkan peredaran 1.364.00 batang rokok ilegal," sebut Kepala Kantor Bea Cukai Madura Yanuar Calliandra dikutp JPNN.com, Senin (22/11).

BACA JUGA:  Pendaftaran Haji dan Umrah Dibuka, Ratusan Warga Jatim Mengantre

Yanuar menyebutkan dari jumlah rokok ilegal yang berhasil disita sebanyak itu, Satgas berhasil mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp 716,1 juta.

Dia menegaskan upaya penyelundupan rokok ilegal ini melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

BACA JUGA:  PWNU Jatim Keluarkan Fatwa Haram Kripto, Ternyata Ini Alasannya

“Saat ini, barang bukti hasil penindakan dan sopir kendaraan telah diamankan di Kantor Bea Cukai Madura untuk penyelidikan lebih lanjut,” tegas Yanuar.

Ia berharap Bea Cukai dapat terus berkolaborasi bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum di wilayah Bangkalan sebagai pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sekaligus untuk mengamankan Pulau Madura dari peredaran barang kena cukai ilegal.(*)

BACA JUGA:  Waspada! BMKG Beri Peringatan Bencana Banjir dan Longsor di Jatim

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya