GenPI.co - Menjalan ibadah puasa tak hanya menahan diri dari makan dan minum, tetapi juga hawa nafsu. Dalam islam tak diperbolehkan berhubungan suami istri saat melaksanakan puasa pada siang hari.
Selain itu, rupanya ada 3 hal dewasa lain yang juga membatalkan puasa lho. Apa saja ya? simak 3 ulasannya dilansir dari berbagai sumber.
Bisa saja seseorang dalam keadaan berpuasa dia mengeluarkan air mani atau madzi. Jika dilakukan karena kesengajaan dan tidak mampu menjaga hawa nafsunya, maka batal lah puasanya.
Kesengajaan itu disebabkkan seperti berpegangan dengan lawan jenis, atau melihat aurat lawan jenis secara sengaja, hingga timbul hasrat atau nafsu maka batal puasanya.
Ia harus mengganti atau meng-qada puasanya di hari lain setelah Ramadan.
Dalam ajaran islam, wanita yang tengah mengalami haid dan nifas tidak diwajibkan puasa. Untuk itu, tidak boleh melaksanakan ibadah puasa.
Jika wanita yang sedang berpuasa, lalu keluarlah darah haid dan nifas maka batal-lah puasanya. Untuk itu ia wajib untuk meng-qada atau mengganti puasanya setelah Ramadan.
Memasukkan suatu benda ke dalam organ tubuh yang berpangkal pada organ bagian dalam atau dalam istilah fiqih disebut jauh dapat membatalkan puasa. Lubang yang dimaksud antara lain mulut, telinga dan hidung.
Namun, apabila masuknya benda ke dalam lubang secara tidak sengaja karena lupa atau belum mengetahui hukum masuknya benda ke dalam tubuh, maka orang tersebut bisa melanjutkan puasanya hingga matahari terbenam.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News