Koordinator Guru P1 Batal Penempatan PPPK 2022 Kecewa: Kami di-Prank

28 Maret 2023 09:00

GenPI.co - Peserta prioritas satu (P1) sebanyak 3.043 guru seleksi PPPK 2022 dipastikan gagal diangkat menjadi aparatur sipil negara alias ASN tahun ini karena penempatan mereka dibatalkan.

Seperti diketahui, bahwa P1 merupakan peserta seleksi PPPK guru pada 2021 dan telah memenuhi passing grade (PG), yang jumlahnya mencapai 193.954.

Saat seleksi 2021, mereka tidak mendapatkan formasi sehingga pada seleksi PPPK Guru 2022 mereka masuk P1 dan tanpa harus ikut tes lagi.

BACA JUGA:  Dirjen GTK Kemendikbudristek Bocorkan Mekanisme Seleksi PPPK Guru 2023, Simak 3 Poin ini

Hal itu lantas membuat mereka gembira, karena sebelumnya 3.043 P1 tersebut sudah mendapatkan penempatan PPPK guru 2022 yang diumumkan akhir 2022 lalu.

Namun, mendadak penempatan 3.043 guru P1 itu dibatalkan tanpa alasan yang jelas.

BACA JUGA:  Dirjen Nunuk Suryani Bongkar Fakta Penempatan PPPK 2022, Jangan Gagal Paham

Sebelumnya, pembatalan penempatan diputuskan Panselnas CASN setelah Kemendikbudristek melaksanakan verifikasi dan validasi (verval) kembali atas data peserta P1.

Verifikasi dan validasi itu dilakukan lagi setelah ada sanggahan dari peserta P1.

BACA JUGA:  Dirjen GTK Kemendikbudristek Sebut 250.320 Guru Honorer Dapat Penempatan, Tapi Belum Pasti Dapat NIP dan SK PPPK, Kok Bisa?

Oleh sebab itu, Kemendikbudristek kemudian menganalisis kembali data P1 yang sudah diumumkan sebelumnya.

Hasilnya sangat mengejutkan, karena dari hasil verifikasi itu didapatkan 3.043 P1 yang namanya tidak memenuhi syarat, sehingga harus dibatalkan penempatannya.

Seperti diketahui, bahwa dari 3.043 P1 yang dibatalkan penempatannya itu, sebanyak 78 di antaranya merupakan guru di Provinsi Banten.

Menurut Koordinator Forum Guru P1 Batal Penempatan PPPK Wilayah Banten Karditya mengungkapkan, bahwa 78 guru yang awalnya mendapat penempatan PPPK 2022 sekarang hanya merasakan kesedihan.

"Saya sebagai korban. Ada 78 guru dari wilayah Banten yang menangis," kata Karditya kepada JPNN, Minggu (26/3/2023).

Karditya merasa dipermainkan serta disepelekan karena penempatan yang sudah didapatkan secara tiba-tiba dibatalkan.

"Kami mendapat penempatan tetapi, tiba-tiba menjelang akhir pengumuman ada surat edaran 3.043 batal diangkat PPPK. Saya termasuk ada di dalamnya." jelas Karditya.

"Menurut Dirjen GTK alasannya karena ada sanggahan dari prioritas satu atau (P1) yang nilainya lebih tinggi serta dikeluarkannya regulasi baru," sambungnya.

Merespons hal tersebut, Karditya secara tegas menuntut agar haknya mendapat penempatan PPPK dikembalikan lagi.

"Kami menuntut hak kami, karena memang tes yang kami ikuti pada 2021, tetapi kenapa 2023 dibatalkan dengan alasan penyesuaian regulasi. Kami di prank," kata Karditya. (JPNN/GenPI.co)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co