GenPI.co - Polres Cirebon Kota, Jawa Barat berhasil menggagalkan upaya peredaran 27 ribu butir petasan ilegal dan menangkap dua pelaku.
Kapolsek Utara Barat Polres Cirebon Kota AKP Iwan Gunawan mengatakan petasan tersebut disita dari dua orang yang akan mengedarkannya.
“Ada 27 ribu butir petasan berbagai jenis yang kami sita,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (28/3).
Adapun dua pelaku yang ditangkap yakni inisial RL (22) dan WA yang merupakan warga dari Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.
Polisi menangkap keduanya saat sedang melakukan patroli. Petugas mencurigai sebuah minibus yang membawa barang ditutup rapat.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata barang yang dibawa merupakan puluhan ribu butir petasan.
“Kami tangkap di Jalan Tuparev, Kecamatan Kejaksan sekitar pukul 11.30 WIB pada Senin (27/3),” ujarnya.
Dari pemeriksaan dua pelaku ini diketahui mereka mendapatkan petasan tersebut dari Kabupaten Indramayu dan hendak diedarkan di Cirebon.
Akibat perbuatannya, mereka disangkakan Undang-undang darurat no 12 tahun 1951 pasal 1 ayat 3.
“Dua pelaku beserta barang buktinya diamankan di Mapolsek Utara Barat untuk pendalaman,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News