GenPI.co - Sebanyak 36 perusahaan tambang di Provinsi Jambi dilaporkan ke Kementeran ESDM karena banyak temuan pelanggaran angkutan batu bara.
Pelaporan yang dilakukan Ditlantas Polda Jambi tersebut dalam kurun waktu sejak 15 Maret sampai 23 Maret 2023.
Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan pihaknya telah melakukan penindakan terhadap 152 pelanggaran mobil angkutan batu bara.
Mobil angkutan batu bara tersebut diketahui merupakan milik dari 36 perusahaan tambang yang berada di Jambi.
“Dirlantas Polda Jambi melaporkan 36 perusahaan tambang itu ke Kementerian ESDM,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (31/3).
Polisi melakukan penindakan berupa tilang terhadap ratusan truk itu.
Adapun untuk jenis pelanggaran di antaranya mengenai jam operasional, hingga overloading atau melebihi muatan.
Menurut Dhafi, pelanggaran terkait melebihi tonase ini berdampak pada rusaknya jalan nasional serta kemacetan karena truk patah as roda.
Meski telah dilakukan penindakan, Polda Jambi pun masih saja menemukan adanya pelanggaran angkutan batu bara tersebut.
“Kementerian ESDM diharapkan bisa memberikan sanksi terhadap perusahaan batu bara yang melanggar,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News