GenPI.co - Petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh menggerebek sebuah toko jejaring karena menjual nasi saat siang hari pada Ramadan ini.
Danki WH Ustad Vadhly Aceh mengatakan pihaknya melakukan penggerebekan setelah ada laporan mengenai aktivitas menjual nasi di toko jejaring tersebut.
Selanjutnya petugas intelijen melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Setelah dipastikan kebenarannya, langsung dilakukan penggerebekan pada Minggu (9/4) siang.
“Ada nasi putih dan ayam goreng yang dijual secara terang-terangan,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (11/4).
Sejumlah barang bukti berupa nasi, ayam goreng dan alat-alat memasak kemudian langsung dibawa ke kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.
Vadhly mengungkapkan pihaknya telah melayangkan pemanggilan terhadap orang yang bertanggung jawab terkait masalah ini.
Dia menyatakan alat-alat memasak akan dikembalikan petugas setelah ada perjanjian penanggung jawab tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
“Kami akan kembalikan alat-alat masak setelah ada kesepakatan,” ujarnya.
Vadhly mengatakan pihaknya akan terus patroli terhadap hal yang tak sesuai syariat Islam selama Ramadan ini.
“Larangan menjual makanan saat siang hari sampai pukul 16.00 WIB ini sebelumnya sudah disampaikan Forkopimda,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News