8 Kades di Demak Penyuap Dosen UIN Walisongo Divonis 2 Tahun Penjara

11 April 2023 19:40

GenPI.co - Sebanyak delapan kepala desa di Kabupaten Demak, Jawa Tengah mendapat vonis dua tahun penjara dalam kasus suap dosen UIN Walisongo Semarang.

Kasus suap itu kaitannya dengan proses seleksi perangkat desa di daerah tersebut.

Sebelumnya, dalam kasus ini jaksa menuntut para terdakwa supaya diberikan hukuman tiga tahun penjara.

BACA JUGA:  Lebaran di Demak Jangan Lewatkan Kuliner Ini Yah!

Putusan dibacakan Hakim Ketua Arkanu pada sidang di Pengadilan Tipikor Semarang pada Selasa (11/4).

Dalam vonis itu, para terdakwa juga diwajibkan membawar denda Rp 50 juta. Jika tak dibayarkan maka diganti kurungan satu bulan.

BACA JUGA:  Ini Tempat Kuliner Wajib Saat Mudik ke Demak

Adapun delapan kepala desa itu yakni Kades Gedangalas Turmuji, Kades Jatisono Purnomo, Kades Tanjunganyar Alaudin.

Kemudian Kades Sambung Siswahyudi, Kades Tambirejo Agus Suryanto, Kades Mlatiharjo M. Juanedi, Kades Banjarsari Hariadi, dan Kades Medini M. Rois.

BACA JUGA:  Tanggul Laut Semarang – Demak, Atasi Banjir Sekaligus Macet

Para terdakwa telah terbukit melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001," katanya dikutip dari Antara, Selasa (11/4).

Delapan kades ini menjanjikan kepada 16 pendaftar untuk mengisi perangkat dan sekretaris desa dengan memberikan uang antara Rp 150 juta sampai Rp 250 juta. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co