Lagi, Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kerusuhan Wamena

01 Oktober 2019 21:22

GenPI.co - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Polres Jayawijaya telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus kerusuhan di Wamena yang terjadi pada 23 September 2019.

"Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dan masih proses pemeriksaan," kata Brigjen Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/10).

BACA JUGA: 

Kerusuhan Wamena, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

Gubernur Papua Lukas Enembe Minta Maaf Atas Kerusuhan di Wamena

Menurut Dedi, para tersangka kemungkinan akan dijerat dengan pelanggaran tindak pidana kekerasan, penganiayaan dan pembunuhan berencana. Pelaku kericuhan di Wamena diduga berasal dari kelompok Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dan United Liberation Movement for West Papua (ULMWP).

"Dugaan sementara yang terlibat langsung kerusuhan di Wamena dari kelompok KNPB, ada beberapa tokoh diamankan Polres Jayapura, kemudian ada dari ULMWP," katanya.

Ia menyebut kondisi keamanan di Wamena saat ini cukup kondusif. Aktivitas masyarakat pelan-pelan membaik. Dedi pun menyampaikan kepala suku di Wamena meminta para warga pendatang yang sempat meninggalkan Wamena agar segera kembali ke Wamena.

"Pada prinsipnya kepala suku di Wamena menghendaki para warga pendatang untuk segera kembali ke Wamena, karena roda ekonomi sebagian besar mereka yang menggerakkan," katanya.

Dedi mengatakan, Polres Jayawijaya bersama pemda, kepala suku, tokoh masyarakat dan tokoh adat menjamin keamanan di Wamena.

Dedi menambahkan, Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw hari ini menemui para pengungsi di sejumlah lokasi pengungsian di Mapolres, Makodim, Masjid, dan Gereja. Paulus bersama jajarannya juga menjenguk para korban di rumah sakit di Jayapura. (Anita Permata Dewi/ANT)
 

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co