GenPI.co - Polresta Bandara Soetta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 67,8 kilogram sisik trenggiling dari Jawa Barat dan Banten.
Adapun tiga orang pelaku yang ditahan yakni inisial ASH, warga negara Mesir dan dua WNI inisial AT (41) serta AS (43).
Kasatreskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Reza Fahlevi mengatakan otak dari tindak pidana penyelundupan sisik satwa dilindungi ini merupakan warga negara asing asal Mesir.
“Tiga pelaku berhasil diringkus di Terminal Kargo Bandara Soekarno Hatta,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (13/4).
Dari hasil pemeriksaan, mereka telah melakukan aksi penyelundupan ini lebih dari tiga bulan.
Mereka memperjualbelikan sisik trenggiling dengan memanfaatkan media sosial dan harga yang dipatok cukup tinggi.
“Trenggiling yang diselundupkan dari Jawa Barat dan Banten,” ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya lima handphone, dua buku tabungan, kartu ATM, timbangan digital.
Kemudian uang tunai sebesar Rp 64 juta dan sisik trenggiling dengan berat 67,8 kilogram.
“Para tersangka disangkakan Pasal 21 juncto Pasal 40 Ayat 2 UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News