GenPI.co - Polda Bali menangkap seorang PNS dinas perhubungan karena melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sopir barang di penyeberangan Gilimanuk.
Tersangka berinisial IGPN ditangkap di jembatan penyeberangan UPPKB Cekik, Gilimanuk, Kabupaten Jembrana.
Kasatgas Saber Pungli Polda Bali Kombes Pol Arif Prapto Santoso mengatakan tersangka IGPN merupakan staf pembantu pemeriksaan kendaraan bermotor.
Pelaku ditangkap bersama seorang pegawai kontrak Ida Bagus Ratu Saputra (47) stag lalui lintas, di ruang kantor penindakan jaga UPPKB Cekik pada Selasa (11/4).
“Sejumlah barang bukti dan pelaku sudah kami amankan,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (13/4).
Polisi juga menyita uang hasil pungutan liar terhadap sejumlah sopir truk dengan jumlah sebesar Rp 7,2 juta.
Selain itu juga sejumlah Surat Izin Mengemudi (SIM), surat tilang, buku kartu uji KIR dan sejumlah dokumen lainnya.
Para pelaku ini melakukan pungli mulai Rp 20 ribu sampai Rp 200 ribu yang disesuaikan dengan bobot pelanggaran tonase.
Arif mengatakan dari tiga orang yang ditangkap tersebut, ada dua di antaranya yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Ada dua orang yang ditetapkan tersangka. Penyidik masih melakukan pengembangan. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News