GenPI.co - Seorang wanita warga negara Rusia bernama Luiza Kosykh berfoto tanpa busana di area pura yang ada di Kabupaten Tabanan, Bali.
Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku pose foto tanpa busana itu karena dirinya ingin menyatu dengan alam.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali Barron Ichsan mengatakan pihaknya akan mendeportasi yang bersangkutan.
“Saudara LK harus meninggalkan wilayah Indonesia,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (14/4).
Barron mengungkapkan LK ditangkap oleh tim intelijen di sebuah vila yang berada di desa Pererenan, Kabupaten Badung pada Rabu (12/4).
Kemudian yang bersangkutan dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk menjalani pemeriksaan oleh petugas.
Dari pemeriksaan itu, diketahui foto tersebut diambil sekitar pukul 08.00 WITA di pohon kayu putih besar berusia 700 tahun di area Pura Pemaksan Babakan.
Wanita tersebut berfoto secara spontan dan masih memakai celana dalam. Namun kemudian diedit oleh temannya.
Barron mendorong supaya pemerintah daerah setempat mempercepat pembuatan buku panduan untuk warga negara asing.
“Tidak semua WNA tahu apa yang boleh dan tidak diperbolehkan di Bali,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News