MenPAN-RB Azwar Anas Beber Soal Honorer, Singgung PHK Massal

17 April 2023 08:00

GenPI.co - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas kembali bicara blak-blakan terkait penyelesaian honorer.

Menurut MenPAN-RB Azwar Anas, bahwa penyelesaian masalah honorer alias tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) bertujuan menghindari pemutusan hubungan kerja atau PHK massal.

Hal tersebut diungkapkan MenPAN-RB Azwar Anas dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (15/4/2023).

BACA JUGA:  5 Manfaat Makan Daun Bawang Ternyata Dahsyat, Bikin Kolesterol Ambrol

Azwar Anas pun menjelaskan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi arahan agar dicari jalan tengah dalam penanganan honorer ini.

"Penataan tenaga non-ASN akan dilakukan dengan sejumlah prinsip. Penyelesaian masalah itu menghindari PHK massal, tetapi tetap dalam koridor UU ASN," kata Azwar Anas.

BACA JUGA:  Pemerintah Bahas Tunjangan Hari Tua, PPPK Bisa Semringah

Oleh sebab itu, Kementerian PAN-RB pun berusaha untuk mendengarkan masukan dari para pemangku kepentingan yang telah intens diajak berkomunikasi, berkoordinasi, dan berkonsultasi.

"Mulai dari DPR, DPD, APPSI, Apeksi, Apkasi, perwakilan tenaga non-ASN, akademisi, dan berbagai pihak lainnya," jelas Azwar Anas.

BACA JUGA:  Wakil Ketua Komisi II DPR RI Beber Soal Honorer Jadi PPPK: Pengangkatan Bersifat Otomatis

"Sehingga didesainlah empat prinsip dalam penanganan tenaga non-ASN," sambungnya.

Mantan bupati Banyuwangi itu pun menjelaskan, bahwa prinsip pertama, yakni menghindari PHK massal; kedua, tidak ada tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah.

"Kemampuan ekonomi tiap pemda tentu berbeda-beda. Untuk itu, penataan tenaga non-ASN diharapkan tidak membebani anggaran pemerintah," beber Azwar Anas.

Semantara itu, prinsip ketiga adalah menghindari penurunan pendapatan yang diterima tenaga non-ASN saat ini.

"Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai pemangku kepentingan (stakeholder) lain untuk para tenaga non-ASN," jelas Azwar Anas.

Menurut Azwar Anas, bahwa prinsip keempat adalah sesuai regulasi yang berlaku. Penyelesaian tenaga non-ASN menjadi perhatian pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan.

"Presiden Jokowi telah menginstruksikan untuk mencari jalan tengah. Sudah kami susun prinsip-prinsipnya berdasarkan masukan pemangku kepentingan," kata Azwar Anas.

Sementara lain, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengatakan bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja alias PPPK harus sudah terealisasi paling lambat 28 November 2023.

"Pengangkatan ini bersifat otomatis bagi semua honorer. Mereka memiliki hak yang sama diangkat menjadi PPPK," jelas Junimart Girsang dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (14/4/2023).

"Namun setelah ini, para kepala daerah sudah tidak dapat lagi melakukan pengangkatan tenaga honorer tanpa izin formasi dari Kementerian PAN-RB," sambungnya.

Politikus PDIP ini juga menyampaikan sejumlah catatan dari Komisi II DPR kepada MenPAN-RB terkait pengangkatan honorer menjadi PPPK.

1. Komisi II DPR meminta tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap seluruh tenaga honorer.

2. Tidak ada pengurangan honor tenaga honorer yang diterima saat ini.

3. Kebijakan yang diambil oleh pemerintah terkait masalah tenaga honorer perlu menghindari adanya pembengkakan anggaran.

4. Menerapkan prinsip keadilan, kompetitif, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara untuk menjadi ASN.

"Menjadi ASN di sini termasuk menjadi PPPK tentunya," kata Junimart Girsang. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co