Pemerintah Bahas Tunjangan Hari Tua, PPPK Bisa Semringah

Pemerintah Bahas Tunjangan Hari Tua, PPPK Bisa Semringah - GenPI.co
Pemerintah Bahas Tunjangan Hari Tua, PPPK Bisa Semringah. Foto: JPNN.com/GenPI.co

GenPI.co - Badan Kepegawaian Negara alias BKN membeberkan pembahasan terkait tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang disebut setara dengan PNS, yakni sama-sama sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal tersebut diungkapkan Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf, dalam sambutannya pada acara Sosialisasi Taspen Life di Aula Lt. 5, Gedung 1, Kantor Pusat BKN, Rabu (12/4/2023).

Menurut Supranawa Yusuf, bahwa PPPK juga mendapatkan berbagai tunjangan, antara lain tunjangan beras, tunjangan fungsional, BPJS Kesehatan, tunjangan jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian (JKM).

BACA JUGA:  Jangan Salah! Ini 10 Dokumen Usulan Penetapan NIP PPPK Guru 2022

Ada juga Tunjangan Kinerja Daerah atau TKD, yang besarannya sesuai kemampuan masing-masing daerah.

Selain itu, untuk PPPK guru juga mendapatkan Tunjangan Profesi Guru alias TPG yang disesuikan dengan gaji pokok.

BACA JUGA:  4 Hal ini Batalkan Kelulusan Pasca-sanggah PPPK Guru 2022, Simak Penjelasannya

Namun, kata Supranawa Yusuf, yang membedakan, pensiunan PPPK tidak mendapatkan uang pensiun yang diterima bulanan.

Fenomenanya, bahwa PPPK ada yang hanya bekerja selama 1 tahun saja, setelah itu pensiun.

BACA JUGA:  Manfaat Buah Sirsak untuk Kesehatan, Menghilangkan Stres dan Menurunkan Tekanan Darah Tinggi

Meski ada PPPK yang hanya bekerja 1 tahun, mayoritas ada yang sudah mengabdi menjadi honorer selama bertahun-tahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya