Wakil Ketua Komisi II DPR RI Beber Soal Honorer Jadi PPPK: Pengangkatan Bersifat Otomatis

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Beber Soal Honorer Jadi PPPK: Pengangkatan Bersifat Otomatis - GenPI.co
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Beber Soal Honorer Jadi PPPK: Pengangkatan Bersifat Otomatis. Foto: JPNN/GenPI.co

GenPI.co - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang blak-blakan membeber bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja alias PPPK harus sudah terealisasi paling lambat 28 November 2023.

Hal tersebut diungkapkan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (14/4/2023).

Junimart Girsang menyebutkan, bahwa pengangkatan honorer menjadi PPPK oleh pemerintah itu juga harus berlaku bagi semua tenaga honorer.

BACA JUGA:  Pemerintah Bahas Tunjangan Hari Tua, PPPK Bisa Semringah

"Pengangkatan atau peralihan tenaga honorer menjadi PPPK ini harus sudah terealisasi paling lama 28 November tahun ini," kata Junimart Girsang.

Menurut Junimart Girsang, bahwa seluruh honorer itu meliputi tenaga non-aparatur sipil negara yang terdiri atas para pendidik, tenaga kesehatan, penyuluh, tenaga administrasi, serta tenaga kebersihan, dan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

BACA JUGA:  Jangan Salah! Ini 10 Dokumen Usulan Penetapan NIP PPPK Guru 2022

Junimart Girsang mengatakan, bahwa tidak ada pengecualian khusus yang menjadi persyaratan dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.

Anggota DPR RI itu menekankan pengangkatan tersebut bersifat otomatis.

BACA JUGA:  5 Manfaat Makan Daun Bawang Ternyata Dahsyat, Bikin Kolesterol Ambrol

"Pengangkatan ini bersifat otomatis bagi semua honorer. Mereka memiliki hak yang sama diangkat menjadi PPPK," jelas Junimart Girsang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya