GenPI.co - Polisi menangkap dua pria yakni inisial AK (38) dan E (47) yang diduga pelaku persekusi dua wanita pemandu lagu karaoke sebuah kafe di Kabupatan Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
Kepolres Pesisir Selatan AKBP Novianto Taryono mengatakan pelaku inisial AK ditangkap sekitar pukul 05.28 WIB pada Kamis (20/4).
Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Polda Sumatera Barat dan Polres Pesisir Selatan di Kampung Lakuak, Pasar Gompong, Kecamatan Lengayang.
Sedangkan untuk pelaku E menyerahkan diri ke kantor polisi setempat dengan diantar keluarganya.
“Dua pelaku ini berprofesi sebagai nelayan,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (21/4).
Mereka selanjutnya akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Pesisir Selatan.
Sebelumnya, kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono mengatakan tindakan persekusi yang dilakukan terhadap dua wanita itu sangat tidak terpuji.
“Tindakan para pelaku ini tidak bisa dibenarkan dan merupakan tindak pidana yang mempunyai konsekuensi hukum,” tuturnya.
Bahkan tindakan para pelaku ini masuk dalam kategori berat karena termasuk merendahkan kehormatan korbannya.
“Tindakan yang dilakukan ini menyangkut etika dan tergolong berat. Karena termasuk merendahkan kehormatan,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News