KemenPAN-RB Beber Kepastian Usulan Formasi CPNS dan PPPK 2023

04 Mei 2023 08:00

GenPI.co - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) blak-blakan terkait usulan formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja alias PPPK 2023.

Menurut Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaaan Sumber Daya Manusia Aparatur Aba Subagja, bahwa tidak ada perpanjangan pengajuan usulan formasi CPNS 2023 dan PPPK.

"Tidak ada perpanjangan waktu. Usulan formasi ditenggat sampai 30 April 2023," kata Aba Subagja kepada JPNN.com, Rabu (3/5/2023).

BACA JUGA:  5 Manfaat Sayur Kol untuk Kesehatan, Menurunkan Tekanan Darah dan Bikin Jantung Sehat

Menurut Aba Subagja, bahwa terkait instansi pusat dan daerah yang belum mengajukan usulan kebutuhan CPNS 2023 dan PPPK, maka tidak diberikan formasi tahun ini.

"KemenPAN-RB sudah memberikan waktu yang cukup panjang bagi instansi untuk mengajukan usulan kebutuhan ASN 2023," jelas Aba Subagja.

BACA JUGA:  Wali Kota Jambi Minta Honorer Tak Lulus Seleksi PPPK 2022 Ikut Tes Lagi: Jangan Sampai Tidak

Aba Subagja pun membeberkan surat Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas Nomor B/521/M.SM.01.OO/2023 tertanggal 14 Maret yang sudah memberikan beberapa ketentuan yang harus dipatuhi setiap instansi.

"Instansi yang tidak menyampaikan usulan sampai 30 April otomatis tidak bisa melaksanakan pengadaan CPNS dan PPPK," ungkap Aba Subagja.

BACA JUGA:  Menag Yaqut Cholil Qoumas Tegas, PNS dan PPPK Jangan Ikut-ikutan

Aba Subagja buka-bukaan, bahwa instansi yang belum mengajukan usulan formasi rata-rata karena terkendala anggaran.

Pasalnya, anggaran itu menjadi salah satu syarat utama dalam pengusulan kebutuhan CPNS dan PPPK.

"Usulan kebutuhan CPNS dan PPPK tahun anggaran 2023 harus memerhatikan ketersediaan anggaran dalam APBN/APBD dengan prinsip zero growth, kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar di bidang pendidikan dan kesehatan," beber Aba Subagja.

Menurut Aba Subagja, bahwa saat ini tengah dilakukan proses validasi terhadap usulan kebutuhan kementerian, lembaga, dan daerah yang sudah masuk.

"Validasi sementara berjalan untuk melihat kesesuaian antara nama jabatan, kualifikasi pendidikan, unit penempatan," ujar Aba Subagja.

Menurut Aba Subagja, bahwa dalam surat MenPAN-RB tersebut telah diatur hal-hal yang harus diperhatikan dalam menyampaikan usulan kebutuhan CPNS dan PPPK.

"Untuk instansi pusat, usulan kebutuhan berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK dan memerhatikan jumlah ASN yang memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) tahun 2023 serta kesediaan/kemampuan anggaran," kata Aba Subagja.

Sementara itu, untuk instansi daerah, usulan kebutuhan berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK dan memerhatikan jumlah ASN yang memasuki Batas Usia Pensiun tahun 2023, kondisi geografis daerah, rasio jumlah penduduk dengan ASN, rasio alokasi anggaran belanja pegawai, serta kesediaan/kemampuan anggaran. (JPNN/GenPI.co)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co