Kemendag Gerebek Gudang Oli Palsu, Pakar Hukum Desak Kapolri Usut Tuntas

05 Mei 2023 14:40

GenPI.co - Razia atau penggerebekan gudang oli palsu oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI di Gang Ambon Blok C Kelurahan Nerogtog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang menuai sorotan tegas dari banyak pihak.

Praktisi Hukum Edi Hardum mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera memerintahkan jajarannya turun tangan terkait hal ini.

“Kapolda Metro Jaya atau Mabes Polri harus turun tangan. Kapolri harus perintahkan dua ini. Kemendag harus gandeng polisi,” tegas Edi melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Kamis (4/5/2023) malam.

BACA JUGA:  Target 250 Ribu UMKM Terdigitalisasi, Kemendag Gandeng GoTo

Menurutnya kasus ini bukan delik aduan, tapi delik umum. Oleh sebab itu, lanjut Edi, polisi harus segera bertindak karena hingga saat ini belum ada tersangka atau pelaku pemalsuan oli ilegal tersebut.

“Penggerebekan ini jangan hangat tahi ayam, kemudian main belakang. Pelaku harus dipenjara dan izin perusahaannya dicabut,” ucapnya.

BACA JUGA:  Kemendagri dan Pemprov Jabar Komitmen Atasi Permasalahan Sungai Citarum

“Kasus ini harus dibawa ke pengadilan dan hakim harus memvonis mereka bersalah, harus dibui karena jelas kesalahannya,” sambung Edi.

Edi mengatakan, kasus pemalsuan pelumas ilegal ini merusak perekonomian negara. Endingnya masyarakat juga yang akan dirugikan dengan beredarnya oli palsu tersebut.

BACA JUGA:  Bupati Meranti Tanya Kemenkeu Diisi Setan atau Iblis, Kemendagri: Tidak Elok

“Bisa-bisa investor asing tidak percaya dengan Indonesia karena banyak hal dipalsukan. Negara ini akan dikuasa mafioso oli palsu kalau tidak ditindak,” ujarnya.

Edi berharap pemerintah dan kepolisian harus tegas. “Tolak disuap penjahat ekonomi begini, kalau oknum terlibat harus sikat,” pungkas Edi Hardum.

Sebelumnya Kemendag menggerebek gudang oli palsu yang oleh masyarakat kerap disebut sebagai pabrik oli Cipondoh pada Rabu, 12 April 2023 sore.

Tak sampai sepekan sepekan atau pada Senin 17 April 2023, Kemendag bersama Kejaksaan Agung, TNI, Polri dan Kementerian ESDM mengekspos hasil temuan produk pelumas ilegal tersebut.

Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga mengatakan pabrik tersebut tidak hanya memalsukan satu merek pelumas saja, melainkan berbagai merek yang terkenal di masyarakat.

"Mereka tidak punya SNI (standar nasional Indonesia), tidak punya NPB (nomor pendaftaran barang), dan tidak punya NPT (nomor pelumas terdaftar)," kata Jerry di lokasi pada Senin (17/4/2023).

Dari penggerebekan ditemukan 196.734 botol pelumas siap edar dan 1.153 drum pelumas yang belum dikemas. Ditaksir nilainya mencapai 16,5 miliar.

Sementara itu daftar pelumas yang dipalsukan diantaranya merek Ecstar, AHM SPX2, AHM MPX3, Federal Oil, Yamalube, Castrol Go, Castrol Activ, Shell Helix HX5, Shell Advance, Pertamina Meditran, Pertamina Mesran dan Pertamina Prima XP.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co