Kepala BKN Akhirnya Blak-blakan Soal TMT PPPK dan Penetapan NIP Guru, Honorer Jangan Keliru

13 Mei 2023 08:00

GenPI.co - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKN Bima Haria Wibisana blak-blakan membantah kabar bahwa terhitung mulai tanggal (TMT) pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja alias PPPK ditentukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Bima Haria Wibisana menegaskan, bahwa TMT PPPK ditetapkan dalam dokumen rencana perjanjian kontrak kerja yang dibuat dan ditandatangani oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi sebagai dokumen pendukung usul penetapan NIP PPPK.

"PPK di sini adalah gubernur, bupati, wali kota. Jadi, yang menentukan TMT itu PPK instansi, bukan BKN," kata Bima Haria Wibisana kepada JPNN.com, Jumat (12/5/2023).

BACA JUGA:  5 Manfaat Makan Bawang Putih Ternyata Dahsyat, Turunkan Kolesterol dan Bikin Jantung Sehat

Bima Haria Wibisana pun mencontohkan jika PPK mengajukan TMT per 1 Mei 2023, otomatis gaji PPPK dihitung mulai bulan itu juga, meskipun misalnya SK baru diberikan Juni atau Juli.

Menurut Bima Haria Wibisana, mengapa penetapan NIP PPPK menjadi lama. Hal itu karena pemda tidak menyertakan dokumen lengkap saat pengusulan penetapan NIP PPPK.

BACA JUGA:  Alhamdulillah, Gubernur Jawa Timur Bikin 6.141 Guru Honorer Lulus PG PPPK 2021 Semringah, Perjuangan Tak Sia-sia

"Paling sering adalah dokumen kontrak kerja. Ketika dokumen administrasi tidak lengkap otomatis prosesnya menjadi lama," ungkap Bima Haria Wibisana.

"Bagaimana bisa BKN mempercepat kalau dokumennya saja tidak lengkap. Begitu juga kalau daerahnya enggak mengajukan usulan, apanya yang mau diproses?" sambungnya.

BACA JUGA:  Pemerintah Dituding Tak Serius Mengangkat Guru Honorer Jadi PPPK, Perhimpunan Pendidikan dan Guru Beber ini

Oleh sebab itu, akibat proses itu, BKN akhirnya memperpanjang waktu pengisian DRH NIP PPPK guru 2022.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat BKN terbaru Nomor 4648/B-MP.01.01/SD/D/2023 tertanggal 4 Mei 2023.

Penjelasan Bima Haria Wibisana ini sekaligus membantah isu hangat yang beredar di kalangan honorer.

Pasalnya, banyak honorer yang berharap TMT PPPK guru adalah 1 Januari 2023, sehingga mereka bisa mendapatkan rapelan.

"Sebenarnya kami sangat berharap TMT PPPK dihitung per Januari 2023, karena guru honorer, bekerja terus. Selain itu, yang ditanggung pusat, kan, 14 bulan gaji sudah termasuk gaji ke-13 dan THR," kata Ketua Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (GLPGPPPK) Kabupaten Kebumen Musbihin kepada JPNN.com, Jumat (12/5).

Menurut Musbihin, banyak informasi yang beredar bahwa TMT PPPK ditentukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Pemerintah daerah beralasan tidak bisa menetapkan TMT per 1 Januari karena yang memiliki kewenangan soal itu ialah BKN," jelas Musbihin. (JPNN/GenPI.co)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co