BKN Blak-blakan, Sebanyak 1.246 Calon PPPK Mengundurkan Diri

14 Mei 2023 08:00

GenPI.co - Mengejutkan! Ribuan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja alias PPPK mendadak mengundurkan diri.

Hal tersebut diungkapkan Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Biro Humas BKN Iswinarto Setiaji kepada JPNN.com, Jumat (12/5/2023).

Menurut data Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan calon PPPK yang mundur sebanyak 1.246.

BACA JUGA:  5 Manfaat Hubungan Ranjang Pagi Hari Ternyata Dahsyat, Sayang Kalau Dilewatkan

"Data per 12 Maret sebanyak 1.246 calon PPPK guru dan PPPK nakes mengundurkan diri. Terbanyak guru honorer," kata Iswinarto Setiaji

Namun, Iswinarto Setiaji memperkirakan, bahwa angka ini masih akan terus bergerak.

BACA JUGA:  Pemerintah Dituding Tak Serius Mengangkat Guru Honorer Jadi PPPK, Perhimpunan Pendidikan dan Guru Beber ini

Pasalnya, proses pengisian daftar riwayat hidup (DRH) dan usul penetapan NIP PPPK 2022 masih berjalan.

Menurut Iswinarto Setiaji, bahwa dari jumlah guru lulus pascasanggah PPPK 2022 sebanyak 250.432, yang sudah mengisi DRH tercatat 247.125 orang.

Adapun BKN masih menunggu sampai Sabtu (13/5) pukul 23.59 WIB dan tidak ada perpanjangan waktu lagi karena waktunya sudah sangat mepet.

BACA JUGA:  Kepala BKN Akhirnya Blak-blakan Soal TMT PPPK dan Penetapan NIP Guru, Honorer Jangan Keliru

Iswinarto Setiaji menilai, jika melihat jumlah guru honorer yang mundur, angkanya jauh lebih tinggi dibandingkan pengangkatan PPPK 2021.

Pasalnya, pada 2022 BKN mencatat sebanyak 442 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi 2021 mengundurkan diri, baik guru maupun nonguru.

Melihat perbandingan tersebut bisa dilihat saat proses penetapan NIP PPPK, jumlah guru lulus PG yang sudah mengisi DRH dan akhirnya mundur sebanyak 384 (tahap 1 dan 2).

Menurut Iswinarto Setiaji, bahwa pengisian DRH belum menjamin guru lulus PG akan tetap konsisten menjadi PPPK, karena mereka bisa saja mundur dengan berbagai alasan.

Fakta tersebut yang akhirnya mengusik para guru lulus PG yang tanpa formasi PPPK 2021/2022.

Merespons hal itu, BKN tidak memberikan ampun bagi calon PPPK yang mengundurkan diri.

Iswinarto Setiaji menegaskan, bagi peserta yang sudah mengundurkan diri otomatis tidak bisa diusulkan untuk diangkat menjadi ASN PPPK.

"Mereka tidak bisa mengikuti seleksi PPPK 2023 karena otomatis NIK-nya akan terblokir," jelas Iswinarto Setiaji.

Selain itu, seleksi CPNS 2023 yang akan digelar tahun ini juga tidak bisa mereka ikuti. (JPNN/GenPI.co)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co