1.338 Wanita Jadi Pasien Praktik Aborsi Ilegal Dokter Gigi di Bali

16 Mei 2023 06:40

GenPI.co - Dokter gigi I Ketut Arik Wiantara (53) yang membuka praktik aborsi ilegal di Bali telah menerima pasien sebanyak 1.338 wanita sejak 2006 sampai 2023.

I Ketut Arik Wiantara yang merupakan eks narapidana tersebut telah ditangkap polisi karena membuka praktik aborsi ilegal.

Wadirreskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan tersangka melakukannya karena merasa pasien terhadap pasien yang minta tolong.

BACA JUGA:  Seorang Warga Asing di Bali Terancam Penjara Karena Memukul Polisi

Dari pengakuan tersangka, para korban ini masih anak-anak. Mereka duduk di bangku SMA dan kuliah.

“Jadi tersangka ini kasihan anak-anak itu masa depannya seperti apa,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (16/5).

BACA JUGA:  Polisi Telusuri Kasus Narkoba yang Dikendalikan dari Lapas di Bali

Tersangka yang bukan merupakan anggota Ikatan Dokter Indonesia ini juga mengaku pernah melayani aborsi terhadap wanita korban pemerkosaan.

I Ketut Arik Wiantara sudah dua kali dipenjara akibat kasus yang sama, yani pada 2006 divonis PN Denpasar dengan penjara 2,5 tahun.

BACA JUGA:  Buka Praktik Aborsi Ilegal, Dokter Gigi di Bali Ditangkap Polisi

Selanjutnya kembali ditangkap pada 2009 dan dijatuhi hukuman enam tahun penjara. Setelah bebas, tersangka membuka lagi praktik aborsi ilegal.

Sedangkan untuk tarif aborsi setiap pasien dipatok sekitar Rp 3,8 juta. Tersangka mebuka praktik ini di rumahnya yang berada di Kabupaten Badung.

“Usia kandungan maksimal 2 sampai 3 minggu yang datang ke tempat praktik itu,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co