Buka Praktik Aborsi Ilegal, Dokter Gigi di Bali Ditangkap Polisi

Buka Praktik Aborsi Ilegal, Dokter Gigi di Bali Ditangkap Polisi - GenPI.co
Seorang dokter gigi di Bali ditangkap polisi karena membuka praktik aborsi ilegal. Korban diketahui kalangan siswa SMA, kuliah hingga yang sudah kerja. (Foto: ANTARA/Rolandus Nampu)

GenPI.co - Seorang dokter gigi di Bali ditangkap polisi karena membuka praktik aborsi ilegal. Korban diketahui kalangan produktif, siswa SMA, kuliah hingga yang sudah kerja.

Wadirreskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan tersangka bernama I Ketut Wiantara berprofesi sebagai dokter gigi.

Tersangka yang tak terdaftar dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI) ini diketahui membuka praktik aborsi sejak 2006 silam.

BACA JUGA:  Polda Bali Tangkap Pria Penyebar Video Panas Bersama Mantan Kekasih

“Dia tidak pernah praktik sebagai dokter gigi. (Melakukan aborsi) tidak nyambung dengan profesinya,” katanya dikutip dari Antara, Senin (15/5).

Tersangka ditangkap pada 8 Mei 2023 sekitar pukul 21.30 WIT di Kabupaten Badung, Bali.

BACA JUGA:  Polda Bali Ringkus 2 Pengepul Pakaian Bekas Impor di Tabanan

Ketika dilakukan penggerebekan, tersangka baru selesai melakukan aboris terhadap seorang wanita yang ditemani kekasihnya.

Dalam aksinya, tersangka dibantu asisten rumah tangga yang bertugas membersihkan tempat aborsi.

BACA JUGA:  Polda Bali Tetapkan Tersangka Seorang WNA Ukraina Miliki KTP Palsu

Tersangka diketahui melakukan aborsi dengan belajar secara otodidak. Dia tidak memiliki lisensi dokter kandungan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya