GenPI.co - Polda Bali menelusuri identitas dari wanita seret anjing dengan memakai sepeda motor.
Kepala Sub Direktorat V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko mengatakan pihaknya masih mengumpulkan informasi identitas wanita itu.
“Kami selidiki lokasi dan pelakunya,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (16/5).
Dalam penelusuran, polisi akan mencari orang yang pertama kali merekam video dan mempostingnya di media sosial hingga menjadi viral.
“Kami akan cari dulu yang memviralkan. Kami akan panggil, karena dia yang tahu posisi dan jamnya,” tuturnya.
Nanang mengungkapkan tindakan menyeret anjing yang masih hidup termasuk bisa masuk dalam kategori penyiksaan hewan dan dapat dikenai pidana.
Namun dari video yang beredar terlihat wanita tersebut mengajak jalan anjing. Polisi masih belum melihat tindakan penyiksaannya.
“Kami belum melihatnya, dalam bentuk dipukul atau dibunuh dengan dipukul pakai apa,” ujarnya.
Sebelumnya viral seorang wanita mengendarai motor melaku di jalan raya dengan menyeret seekor anjing di belakangnya.
Nanang mengatakan pihaknya juga akan meminta pendapat dari ahli untuk melihat fenomena itu apakah masuk pidana atau tidak.
“Apakah masuk kategori penyiksaan atau tidak, kami akan minta keterangan dari ahli,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News