1.338 Wanita Jadi Pasien Praktik Aborsi Ilegal Dokter Gigi di Bali

1.338 Wanita Jadi Pasien Praktik Aborsi Ilegal Dokter Gigi di Bali - GenPI.co
Dokter gigi I Ketut Arik Wiantara (53) yang membuka praktik aborsi ilegal di Bali telah menerima pasien sebanyak 1.338 wanita. (Foto: ANTARA/Rolandus Nampu)

GenPI.co - Dokter gigi I Ketut Arik Wiantara (53) yang membuka praktik aborsi ilegal di Bali telah menerima pasien sebanyak 1.338 wanita sejak 2006 sampai 2023.

I Ketut Arik Wiantara yang merupakan eks narapidana tersebut telah ditangkap polisi karena membuka praktik aborsi ilegal.

Wadirreskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan tersangka melakukannya karena merasa pasien terhadap pasien yang minta tolong.

BACA JUGA:  Buka Praktik Aborsi Ilegal, Dokter Gigi di Bali Ditangkap Polisi

Dari pengakuan tersangka, para korban ini masih anak-anak. Mereka duduk di bangku SMA dan kuliah.

“Jadi tersangka ini kasihan anak-anak itu masa depannya seperti apa,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (16/5).

BACA JUGA:  Polisi Telusuri Kasus Narkoba yang Dikendalikan dari Lapas di Bali

Tersangka yang bukan merupakan anggota Ikatan Dokter Indonesia ini juga mengaku pernah melayani aborsi terhadap wanita korban pemerkosaan.

I Ketut Arik Wiantara sudah dua kali dipenjara akibat kasus yang sama, yani pada 2006 divonis PN Denpasar dengan penjara 2,5 tahun.

BACA JUGA:  Seorang Warga Asing di Bali Terancam Penjara Karena Memukul Polisi

Selanjutnya kembali ditangkap pada 2009 dan dijatuhi hukuman enam tahun penjara. Setelah bebas, tersangka membuka lagi praktik aborsi ilegal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya