12 Tuntutan Guru Lulus PG Tanpa Formasi PPPK, Pemerintah Mohon Perhatiannya

24 Mei 2023 08:00

GenPI.co - Ketua Umum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih blak-blakan membeber posisi guru lulus passing grade (PG) atau prioritas satu (P1) makin tak jelas.

Menurut Heti Kustrianingsih, hal tersebut terjadi karena banyak daerah tidak memaksimalkan usulan formasi PPPK 2023 untuk guru lulus PG mata pelajaran Prakarya dan Kewirausahaan (PKWU).

"P1 PKWU posisinya tidak aman. Kalau hanya diam dan tidak bergerak, ribuan P1 PKWU akan kehilangan kesempatan lagi menjadi PPPK guru 2023," kata Heti Kustrianingsih kepada JPNN.com, Selasa (22/5/2023).

BACA JUGA:  5 Manfaat Makan Telur Bebek Ternyata Dahsyat, Rugi Kalau Tak Suka

Heti Kustrianingsih pun mengaku bahwa ada banyak desakan dari P1 PKWU kepada pemerintah pusat maupun daerah.

"Intinya kami berharap P1 dituntaskan semuanya tahun ini dan tidak ada yang tercecer," tegas Heti Kustrianingsih.

Berikut ada 12 tuntutan yang diajukan oleh P1 PKWU kepada pemerintah pusat atau daerah, yaitu:

BACA JUGA:  Nasib Ribuan P1 PKWU Makin Terlunta-lunta, Tak Terserap di PPPK Guru 2023, Ini Masalahnya

1. Agar dibuka formasi untuk guru PKK atau Produk Kreatif dan Kewirausahaan di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

2. Agar P1 PKWU dituntas dengan cara mengembalikan PKWU ke linieritas mapel ijazah/sertifikat pendidik (serdik) masing-masing, tanpa tes dan langsung penempatan.

BACA JUGA:  Buku Rekening Gaji PPPK Guru 2022 Sudah di Tangan, NIP dan SK Menyusul

3. Segerakan SK penempatan di tahun ini, karena nasib P1 sudah menggantung sejak 2021.

Jika guru bahasa Inggris turun mejadi guru kelas yang harus mengusai banyak mapel, maka P1 PKWU ditempatkan di formasi SMP dengan mapel PKWU atau IPA/IPS tanpa dites kembali.

4. Agar mapel PKWU dijadikan mapel wajib, karena guru honorer SMP negeri tidak mendapatkan panggilan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

5. Mapel PKWU dikembalikan lagi ke SMK, karena banyak yang dari SMK tidak dapet penempatan.

6. Mapel PKWU ditempatkan menjadi guru kelas/SD yang membutuhkan banyak guru

7. Mohon yang sudah lulus Guru Penggerak menjadi bahan pertimbangan.

8. Mereka yng sudah punya Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) juga dipertimbangkan.

9. Jika P1 PKWU harus tes lagi, maka lebih baik P1 dari semua formasi juga harus ikut tes biar adil.

10. Diupayakan kuota formasi sesuai PMK 212. Kuota formasi tidak hanya ditentukan pemda, tetapi juga Kemendikbudristek.

Khusus P1 diambil alih langsung oleh Kemendikbudristek agar bisa dituntaskan semuanya.

11. P1 PKWU yang dilinieritaskan, (baik itu mapel ijazah masing masing ke SD ataupun SMK) khusus P1 tidak perlu lagi tes.

Jadi, langsung penempatan dan cukup mengacu pada nilai PG PPPK guru 2021, sehingga permasalahan P1 segera dituntaskan sesuai PermenPAN-RB 20 Tahun 2022 Pasal 37 ayat a.

12. P1 PKWU/Prakarsa dibukakan formasi dan ditempatkan untuk setiap jenjang SD, SMP, SMA, SMK dan diprioritaskan yang sudah lulus PG PPPK guru 2021, karena memiliki hak penempatan sesuai dengan kelulusannya yang sudah ditempuh saat seleksi 2021.

Akan tetapi, jika dilinierkan langsung penempatan tanpa tes. (JPNN/GenPI.co)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co