GenPI.co - Nasib pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja alias PPPK yang selalu khawatir dengan masa kontraknya memang menjadi polemik tersendiri.
Merespons hal itu, Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani pun menyodorkan usulan menarik terkait kontrak kerja PPPK.
"Jika memungkinkan kami mengusulkan agar masa kontrak kerja PPPK tidak ada lagi," kata Dirjen Nunuk Suryani, Jumat (26/5/2023).
"Artinya, ketika guru honorer sudah menjadi PPPK secara otomatis berlanjut masa kerjanya hingga pensiun," sambungnya.
Menurut Dirjen Nunuk Suryani, bahwa guru honorer yang sudah diangkat menjadi PPPK tidak dibuat waswas lagi dengan masa kontraknya.
Pasalnya, kata Dirjen Nunuk Suryani, bahwa sejak 2021 hingga saat ini sebanyak 544.292 guru honorer yang diangkat PPPK, mereka dikontrak 1 tahun, 2 tahun, hingga 5 tahun.
"Perbedaan masa kontrak itu, diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Di dalam PP tersebut masa kontraknya ditentukan oleh kepala daerah," ungkap Dirjen Nunuk Suryani.
Adanya perbedaan kontrak kerja itu akhirnya menimbulkan kecemburuan di kalangan guru.
"Di sisi lain ada kecemasan, apakah masa kontraknya diperpanjang atau tidak?" ujar Dirjen Nunuk Suryani.
Oleh sebab itu, Dirjen Nunuk Suryani menilai, bahwa Kemendikbudristek mengusulkan dalam revisi PP 49 Tahun 2018, masa kontrak kerja PPPK itu dihilangkan, sehingga guru ASN ini bisa mengajar dengan tenang.
Sementara itu, merespons usulan tersebut, Pelaksana tugas (Plt.) Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengungkapkan belum ada pembahasannya.
"Sampai saat ini masih tetap menggunakan PP Manajemen PPPK, yang salah satunya mengatur tentang masa kontrak kerja, minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun," kata Bima Haria Wibisana.
Bima Haria Wibisana menyebutkan, meski ada batasan minimal dan maksimal, tetapi itu bisa diperpanjang dan tanpa dites lagi.
"Kecuali yang bersangkutan ingin pindah di kelompok jabatan lebih tinggi," jelas Bima Haria Wibisana.
"Kalau guru PPPK yang ingin pindah ke jenjang lebih tinggi karena kompetensinya meningkat bisa saja, tetapi mereka harus melamar di jabatan baru itu dan ikut seleksi lagi," imbuhnya. (JPNN/GenPI.co)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News