Badan Khusus Honorer PGRI Tegas Dukung Masa Kontrak Kerja PPPK Dihapus, Ini Sebabnya

29 Mei 2023 08:00

GenPI.co - Badan Khusus Honorer Persatuan Guru Republik Indonesia (BKH PGRI) blak-blakan mendukung masa kontrak pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dihilangkan.

Hal tersebut diungkapkan Ketua BKH PGRI Riau Eko Wibowo merespons usulan yang dilontarkan Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Dirjen GTK Kemendikbudristek) Nunuk Suryani.

Sebelumnya, Dirjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani menyodorkan usulan menarik soal nasib PPPK, yakni agar masa kontrak kerja PPPK dihilangkan.

BACA JUGA:  5 Manfaat Minum Kopi Hitam Ternyata Dahsyat untuk Kesehatan, Rugi Kalau Tak Suka

Alasannya, agar guru honorer yang sudah diangkat menjadi PPPK tidak dibuat khawatir dengan masa kontraknya.

Nunuk Suryani mengungkapkan sejak 2021 hingga saat ini sebanyak 544.292 guru honorer yang diangkat PPPK. Mereka dikontrak 1 tahun, 2 tahun, 5 tahun.

BACA JUGA:  Dirjen Nunuk Suryani Sodorkan Usulan Menarik, Minta Masa Kontrak Kerja PPPK Dihilangkan

"Jika memungkinkan kami mengusulkan agar masa kontrak kerja PPPK tidak ada lagi. Artinya, ketika guru honorer sudah menjadi PPPK secara otomatis berlanjut masa kerjanya hingga pensiun," kata Dirjen Nunuk Suryani, Jumat (26/5/2023).

Menurut Nunuk Suryani, bahwa perbedaan masa kontrak itu, ternyata diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

BACA JUGA:  Besok PPPK Guru 2022 Terima SK, Gaji Otomatis Naik, Alhamdulillah

Perlu diketahui, bahwa di dalam PP tersebut masa kontraknya ditentukan oleh kepala daerah.

Perbedaan kontrak kerja itu pun menimbulkan kecemburuan di kalangan guru dan menimbulkan kecemasan, apakah masa kontraknya diperpanjang atau tidak.

Hal itulah yang mendorong Kemendikbudristek mengusulkan dalam revisi PP 49 Tahun 2018, masa kontrak kerja PPPK itu dihilangkan, sehingga guru ASN ini bisa mengajar dengan tenang.

Sementara itu, Eko Wibowo membeberkanm bahwa usulan agar PPPK tidak ada masa kontraknya merupakan gagasan sangat jenius.

Menurut Eko Wibowo, bahwa dengan menghilangkan masa kontrak, PPPK akan merasa menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Pasalnya, kata Eko Wibowo dengan adanya masa kontrak, seorang PPPK sudah seperti tenaga honorer.

"UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN sudah menyebutkan ASN itu terdiri dari PNS dan PPPK. Sayangnya di lapangan, PPPK dianggap honorer saja dan dipandang sebelah mata," jelas Eko Wibowo kepada JPNN.com, Minggu (28/5/2023).

Selain itu, Eko Wibowo mengungkapkan banyak guru PPPK resah karena ada pembatasan masa kontrak kerja minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun. (JPNN/GenPI.co)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co