Nasib PPPK Memang Buruk, Dikontrak 1 April Tetapi SPMT Baru Terbit 3 Juni, Tega Benar?

10 Juni 2023 08:00

GenPI.co - Nasib honorer yang kini sudah diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan (nakes) tahun anggaran 2022 benar-benar mengenaskan.

Buktinya, PPPK yang rata-rata sudah dikontrak per 1 April 2023, tetapi anehnya Surat Pernyataan Menjalankan Tugas (SPMT) ditetapkan pemda per 3 Juni 2023.

Kondisi mengenaskan tersebut diungkapkan Koordinator wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Provinsi Jawa Timur Eko Mardiono.

BACA JUGA:  Manfaat Daun Kelor Ternyata Bisa Bikin Senjata Pria Perkasa, Rugi Kalau Tak Mencoba

Menurut Eko Mardiono, bahwa akibat dari kebijakan tersebut, gaji para PPPK itu dihitung Juni dan baru dibayarkan nanti Juli 2023.

"Ada ketentuan jika SPMT di atas tanggal 1, maka gaji dibayarkan bulan berikutnya," kata Eko Mardiono kepada JPNN, Jumat (9/6/2023).

BACA JUGA:  Nasib Guru P1 Tanpa Formasi PPPK Makin Tak Jelas, Desak Kemendikbudristek Menentukan Cut Off Data 2023

Hal tersebut, akhirnya menimbulkan keresahan di kalangan PPPK nakes 2022. Mereka merasa dirugikan dan dipermainkan pemda.

"Teman-teman honorer K2 nakes di Kabupaten Ponorogo yang sudah diangkat PPPK tahun ini mengeluh. Masa iya, SPMT 3 Juni, padahal itu sebagai dasar pembayaran gaji PPPK," ungkap Eko Mardiono.

BACA JUGA:  PPPK 2019 Mendesak MenPAN-RB Azwar Anas Keluarkan Regulasi Kenaikan Gaji Berkala, Ini Alasannya

Menurut Eko Mardiono, bahwa PPPK nakes ini pada April-Mei menerima honor sebagai pegawai kontrak. Akan tetapi, jelasnya besaran rupiahnya tidak sebanyak gaji PPPK.

"Seharusnya, pemda menetapkan SPMT per 1 April atau 1 Mei, karena honorer telah bekerja dan bukan pelamar baru," jelas Eko Mardiono.

"Kalau PNS SPMT per 1 Juli juga enggak apa-apa, karena mereka masih baru dan bukan honorer. Honorer kan bekerja tanpa putus," sambungnya.

Oleh sebab itu, Eko Mardiono pun mempertanyakan tujuan pemda menetapkan SPMT per 3 Juni.

"Padahal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah mengalokasikan gaji dan tunjangan PPPK 2022 sebanyak 9 bulan ditambah gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR)," beber Eko Mardiono.

Selain itu, kata Eko Mardiono, bahwa PPPK 2023 juga sudah dialokasikan 3 bulan terhitung Oktober.

"Jika rata-rata pemda menghitung gaji PPPK per Juni, honorer yang dirugikan," ujar Eko Mardiono.

Eko Mardiono pun menilai wajar, jika banyak honorer yang merasa dijebak dengan program PPPK.

"Pemda tidak siap dengan PPPK, yang jadi korbannya honorer. Seharusnya kalau mau mengalihkan honorer ke PPPK, gaji dan tunjangannya disiapkan dahulu, bukan malah tarik menarik begini," kata Eko Mardiono.

Menurut Eko Mardiono, bahwa ketika honorer menjadi PPPK, sesungguhnya mereka merugi karena masa kerjanya belasan hingga puluhan tahun tidak dihitung. (JPNN/GenPI.co)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co