PPPK 2019 Mendesak MenPAN-RB Azwar Anas Keluarkan Regulasi Kenaikan Gaji Berkala, Ini Alasannya

PPPK 2019 Mendesak MenPAN-RB Azwar Anas Keluarkan Regulasi Kenaikan Gaji Berkala, Ini Alasannya - GenPI.co
PPPK 2019 Mendesak MenPAN-RB Azwar Anas Keluarkan Regulasi Kenaikan Gaji Berkala, Ini Alasannya - MenPAN-RB Azwar Anas. (Foto Humas KemenPAN-RB/HO - GenPI.co)

GenPI.co - Persoalan terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ternyata tak hanya sengkarut proses pengangkatannya saja yang ruwet, regulasi terkait kenaikan gaji berkala yang seharusnya berjalan sesuai aturan pun tak berjalan dengan benar.

Hal tersebut terungkap, saat PPPK Kabupaten Jember, Jawa Timur, meminta dan mendesak Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Anas untuk segera memberikan regulasi terkait kenaikan gaji berkala.

Kasus ini mencuat, karena saat ini PPPK hasil rekrutmen Februari 2019 di Jember belum juga mendapatkan kenaikan gaji berkala yang seharusnya diperoleh secara otomatis per 2 tahun sekali.

BACA JUGA:  Nasib Guru P1 Tanpa Formasi PPPK Makin Tak Jelas, Desak Kemendikbudristek Menentukan Cut Off Data 2023

Menurut Ketua Forum PPPK Kabupaten Jember Susiyanto, bahwa mereka sudah sering beraudensi dengan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) pemerintah kabupaten (pemkab) setempat mengenai kenaikan gaji berkala ini, tetapi selalu mentok.

"Jawaban BKPSDM harus ada regulasi untuk pembayaran kenaikan gaji berkala untuk PPPK," tegas Susiyanto kepada JPNN.com, Kamis (8/6/2023).

BACA JUGA:  Nasib Guru P1 Tanpa Formasi PPPK Masih Digodok, Ada 2 Sistem Penyelesaian dari Pemerintah

Padahal, sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan penegasan soal kenaikan gaji PPPK dan besaran tunjangan.

Menurut Karo Humas BKN Satya Pratama, bahwa PPPK mendapatkan kenaikan gaji berkala. PPPK juga bisa mendapatkan kenaikan gaji istimewa.

BACA JUGA:  Manfaat Daun Kelor Ternyata Bisa Bikin Senjata Pria Perkasa, Rugi Kalau Tak Mencoba

Untuk kenaikan gaji berkala diberlakukan setiap dua tahun sekali, dengan catatan masa kontrak PPPK minimal 3 tahun kerja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya