Astaga! Ternyata Ini yang Membuat Nasib Guru Honorer Makin Gelap

26 Juni 2023 08:00

GenPI.co - Nasib sebagian guru honorer sampai kini memang tak kunjung terang, bahkan terlihat makin gelap karena ada pihak yang ternyata menghambat formasi perekrutan PPPK guru 2023.

Kabar buruk tersebut terkuak ketika Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani menyebutkan formasi PPPK guru 2023 yang tersedia minim.

Pasalnya, menurut Nunuk Suryani, hal tersebut karena usulan pemerintah daerah (pemda) jauh dari kuota yang disiapkan pemerintah.

BACA JUGA:  Skema IKN Mulai Disiapkan, PNS dan PPPK Siap-Siap Pindah Tahun Depan

Oleh sebab itu, Nunuk Suryani pun meminta pemerintah daerah untuk menambah formasi guru dalam rekrutmen guru PPPK 2023.

"Jumlah formasi yang baru diajukan oleh seluruh pemerintah daerah hanya berjumlah 278.102. Ini masih sedikit," kata Nunuk Suryani dalam rapat koordinasi pemenuhan formasi PPPK guru 2023 di Surabaya, Minggu (25/6/2023).

BACA JUGA:  Kabar Baik untuk Guru Honorer P1 Menjelang Seleksi PPPK 2023, Simak ini

Menurut Nunuk Suryani, bahwa jumlah formasi yang dibutuhkan untuk guru PPPK 2023 sebanyak 601.174.

Nunuk Suryani pun mengajak pemda untuk memaksimalkan jumlah formasi, agar makin banyak guru honorer yang bisa direkrut dalam PPPK guru 2023.

BACA JUGA:  Gerak-Gerik PNS dan PPPK Mulai Diawasi, BKN Sudah Terbitkan Sistem Baru

"Kami mohon untuk membuka dan menambah formasi, jika ada hal yang mengganjal akan diselesaikan bersama," jelas Nunuk Suryani.

"Kami kumpulkan Bapak dan Ibu untuk berembuk bersama, jika ada kendala, sama-sama cari solusinya," sambungnya.

Sementara itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) juga mendorong agar pemerintah daerah menambah jumlah formasi guru PPPK 2023.

Menurut Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan Sumber Daya Manusia Aparatur Aba Subagja, bahwa Kementerian PAN-RB ingin mengoptimalkan para guru honorer diangkat statusnya menjadi ASN PPPK.

“Kemendikbudristek, KemenPAN-RB, dan pemerintah daerah memiliki kewenangan masing-masing. KemenPAN-RB dan Kemendikbudristek selalu berkolaborasi dalam menyiapkan formasi jabatannya," ungkap Aba Subagja.

Selain itu, menurut perwakilan dari Kemendagri, Analis Keuangan Pusat dan Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah Hilman, bahwa anggaran ASN PPPK 2023 sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 84 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.

"Dari sisi anggaran, pemerintah pusat juga sudah menyiapkan anggaran untuk pengangkatan ASN PPPK 2023," jelas Hilman.

Menurut Hilman, bahwa poin utamanya adalah pemerintah daerah mengalokasikan penganggaran belanja pegawai untuk pengangkatan ASN (PNS dan PPPK) berdasarkan formasi pegawai yang ditetapkan kementerian yang melaksanakan urusan bidang pendayagunaan aparatur negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Tahapannya sudah ada, tinggal diusulkan," ujar Hilman. (JPNN/GenPI.co)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co