Gerak-Gerik PNS dan PPPK Mulai Diawasi, BKN Sudah Terbitkan Sistem Baru

Gerak-Gerik PNS dan PPPK Mulai Diawasi, BKN Sudah Terbitkan Sistem Baru - GenPI.co
Gerak-Gerik PNS dan PPPK Mulai Diawasi, BKN Sudah Terbitkan Sistem Baru - Ilustrasi PNS di salah satu kementerian. FOTO: Antara

GenPI.co - Badan Kepegawaian Negara (BKN) blak-blakan membeber telah menerbitkan sistem baru untuk mengawasi gerak-gerik pegawai negeri sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja alias PPPK.

Hal tersebut diungkapkan Pelaksana tugas (Plt.) Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto di Jakarta.

Menurut Haryomo Dwi Putranto, bahwa BKN telah menerbitkan Sistem Berbagi Terintegrasi (SBT) yang sudah diluncurkan menjelang pemilihan umum (Pemilu) serentak tahun 2024.

BACA JUGA:  Kabar Baik untuk Guru Honorer P1 Menjelang Seleksi PPPK 2023, Simak ini

"Untuk penanganan pelanggaran netralitas ASN, baik PNS maupun PPPK, maka ada SBT ini," kata Haryomo Dwi Putranto, Jumat (23/6/2023).

Haryomo Dwi Putranto menyebutkan, bahwa SBT merupakan kolaborasi pengelolaan data terintegrasi.

BACA JUGA:  Skema IKN Mulai Disiapkan, PNS dan PPPK Siap-Siap Pindah Tahun Depan

"Sebagai tindak lanjut penandatanganan Keputusan Bersama antara BKN dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), KemenPAN-RB), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada September 2022 lalu," jelas Haryomo Dwi Putranto.

Haryomo Dwi Putranto mengungkapkan, bahwa sistem pengawasan bersama dengan SBT ini digunakan secara terintegrasi antara BKN dengan KemenPAN-RB, Kemendagri, Bawaslu, dan KASN sesuai kewenangannya masing-masing.

BACA JUGA:  PPPK Desak Menteri Azwar Anas dan Nadiem Makarim Terbitkan Rekomendasi Kenaikan Gaji Berkala, Ini Masalahnya

"Tujuannya untuk memenuhi prinsip keputusan bersama kelima instansi tersebut," ujar Haryomo Dwi Putranto.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya