Nasib Ribuan Calon PPPK 2022 di DKI Jakarta Tak Jelas, Belum Dapat SK dan NIP

05 Juli 2023 08:00

GenPI.co - Nasib 6.070 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja alias PPPK 2022 di DKI Jakarta tak jelas dan dalam kondisi galau.

Ironinya, guru honorer lulus passing grade PPPK itu hingga hari ini mereka belum mengantongi NI PPPK dan SK.

Padahal, saat ini cukup banyak pemerintah daerah yang sudah mengangkat honorernya menjadi ASN PPPK.

BACA JUGA:  Surat Kemendikbudristek Bisa Bikin Persoalan P1 Tanpa Formasi PPPK Tuntas, Sayangnya Semua Terlambat

Kondisi tersebut diungkapkan Ketua Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (GLPGPPPK) DKI Jakarta Herlina.

"Kami kesal sekali kenapa DKI kalah sama daerah lain. Masa kami belum terima NIP dan SK PPPK," kata Herlina kepada JPNN.com, Selasa (4/7/2023).

BACA JUGA:  Guru Prioritas Satu Tanpa Formasi PPPK 2022 Mulai Putus Asa, Memohon Jalur Langit

Herlina pun membeberkan bahwa desakan guru honorer sudah disampaikan langsung kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) pada Senin (3/7/2023).

Perlu diketahui, bahwa dalam pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah informasi penting, yaitu:

BACA JUGA:  Kabar Baik, 761 Guru Honorer di Depok Terima SK Pengangkatan PPPK

1. TMT atau terhitung mulai tanggal, terhitung Agustus.

2. Masalah tanda tangan antara BKN dan BKD sudah clear.

3. Tidak ada relokasi penempatan, karena formasi urusan Panselnas (panitia seleksi nasional).

4. Untuk masalah 6.070 calon PPPK yang berstatus BTS atau berkas tidak lengkap sedang berproses untuk perbaikan.

Telah ditemukan kesalahan pada individu guru masing-masing salah dalam upload surat pernyataan 5 poin.

5. Gaji PPPK 2022 terhitung sejak SPMT atau Surat Pernyataan Menjalankan Tugas keluar.

6. Setelah TMT dikeluarkan, maka masih menunggu proses PK, SPMT, dan pelantikan.

7. Sekarang sedang terjadi pemetaan PNS dan Kontrak Kerja Individu (KKI) supaya ketika PPPK masuk, jam aman.

8. Jika calon PPPK menerima SK dan datang ke sekolah, tetapi ditolak, boleh dilaporkan ke Dinas Pendidikan.

9. Tidak ada pungutan apa pun dalam perekrutan PPPK ini.

Jangan percaya oknum tertentu yang minta uang. PPPK 2022 hanya menyiapkan materai.

10. Mulai tahun ini terjadi moratorium, tidak ada dulu perekrutan KKI sampai jam mengajar PPPK aman.

"Kami meminta pemerintah segera menertibkan NIP PPPK dan SK agar kami bisa merasakan hak-hak sebagai ASN," kata Herlina. (JPNN/GenPI.co)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co