Isi DIM RUU ASN Sangat Mengecewakan, Nur Baitih: Honorer Jadi Freelance

07 Juli 2023 08:00

GenPI.co - Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi Nur Baitih blak-blakan mengaku kecewa dengan isi Daftar Inventarisir Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).

Nasib honorer yang tak jelas ini, akhirnya kecewa dengan isi DIM RUU ASN yang dibahas pemerintah dan Komisi II DPR RI yang sudah beredar luas.

Salah satu yang membuat kecewa dengan isi DIM RUU ASN, karena solusinya justru mengantarkan honorer menjadi freelance, meski pakai istilah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK paruh waktu.

BACA JUGA:  Kabar Baik, 761 Guru Honorer di Depok Terima SK Pengangkatan PPPK

Menurut Nur Baitih, bahwa isi DIM RUU ASN ini tidak sesuai harapan honorer, khususnya honorer K2.

"Sebab, MenPAN-RB Azwar Anas membuat penyelesaian honorer dengan istilah PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu," kata Nur Baitih kepada JPNN.com, Kamis (6/7/2023).

BACA JUGA:  Nasib Ribuan Calon PPPK 2022 di DKI Jakarta Tak Jelas, Belum Dapat SK dan NIP

Sebenarnya, kata Nur Baitih, dalam DIM RUU ASN DPR RI itu mengusulkan honorer diangkat menjadi PNS secara langsung setelah dilakukan verifikasi SK pengangkatan denyan memperhatikan batas usia pensiun (BUP).

"Namun, pemerintah mengusulkan agar hal tersebut diatur dalam ketentuan peralihan di mana tenaga honorer dan sebutan lainnya bisa diseleksi menjadi PPPK paruh waktu," ungkap Nur Baitih.

BACA JUGA:  Kabar Baik! Ribuan Guru PPPK Resmi Dilantik, Gaji Rapelan Langsung Masuk Rekening

Selanjutnya, apabila terdapat kebutuhan PPPK penuh waktu, instansi melakukan seleksi dengan memprioritaskan PPPK paruh waktu.

"Dari usulan DPR dan jawaban pemerintah ini kelihatan benar kalau solusinya, PPPK. Cuma, jadi lucu karena dijadikan PPPK paruh waktu," ujar Nur Baitih.

Nur Baitih pun menegaskan, bahwa PPPK paruh waktu itu seperti freelance, apalagi ada ketentuannya jam kerjanya di bawah 8 jam.

"Kalau sudah begitu, otomatis implikasinya ada pada gaji yang diterima PPPK paruh waktu ini," jelas Nur Baitih.

Nur Baitih pun mencontohkan, saat ini guru PPPK digaji Rp 2,9 jutaan bekerja penuh waktu.

"Otomatis PPPK paruh waktu gajinya di bawah itu," tegas Nur Baitih.

Melihat kondisi tersebut, Nur Baitih pun khawatir perbedaan PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu akan membuat perbedaan status sosial.

"Maaf-maaf saja. PPPK yang sekarang saja masih dianggap golongan kelas dua dibandingkan PNS, makanya seragamnya dibedakan. Bagaimana dengan PPPK paruh waktu?" bebernya.

Menurut Nur Baitih, istilah paruh waktu dengan penuh waktu, sama halnya dengan statement MenPAN-RB Azwar Anas yang mengatakan ada PPPK terikat dan PPPK bebas.

"PPPK bebas beban kerjanya tidak lebih dari 8 jam per hari. Artinya, honorer bisa cari tambahan lagi. Yang jadi pertanyaan apakah bisa masuk kategori jenis ASN?" jelas Nur Baitih.

Sementara itu, untuk PPPK penuh waktu, artinya sama halnya dengan PPPK terikat gaji dan tunjangannya tetap.

"Di dalam DIM, pemerintah memang bilang jika ada kebutuhan PPPK penuh waktu, maka bisa memprioritaskan dari tenaga paruh waktu. Artinya, bisa diubah sesuai kebutuhan," ujar Nur Baitih.

Selain itu, kata Nur Baitih, ada hal lain yang membuat kecewa. Pasalnya, dalam DIM RUU ASN, DPR setuju revisinya dikembalikan kepada pemerintah.

Menurut Nur Baitih, itu sama saja dengan isi UU ASN yang sekarang, sehingga memakai kebijakan sama seperti sebelumnya.

"Seharusnya jangan sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah, tetapi mempertimbangkan penyelesaian yang berkeadilan untuk honorer," kata Nur Baitih. (JPNN/GenPI.co)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co