Nasib PPPK Makin Tak Keruan, Habis Kontrak Dialihkan ke Paruh Waktu?

10 Juli 2023 08:00

GenPI.co - Sebentar lagi, nasib honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ditentukan lewat Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang tengah digodok pemerintah dan DPR RI.

Namun, sebelum RUU ASN tersebut diketok DPR, banyak poin atau pasal yang dikhawatirkan jauh dari harapan honorer maupun PPPK.

Hal tersebut mencuat, karena belakangan Daftar Inventarisir Masalah atau DIM RUU ASN yang beradar luas di kalangan honorer maupun PPPK mendapatkan penolakan.

BACA JUGA:  Nasib Ribuan Calon PPPK 2022 di DKI Jakarta Tak Jelas, Belum Dapat SK dan NIP

Tak hanya itu, usulan Komisi II DPR RI agar seluruh honorer diangkat PNS secara langsung ditolak pemerintah.

Ironinya, usulan peningkatan kesejahteraan PPPK, salah satunya pemberian pensiun juga ditolak pemerintah.

BACA JUGA:  Kabar Baik! Ribuan Guru PPPK Resmi Dilantik, Gaji Rapelan Langsung Masuk Rekening

Saat ini, sebagai gantinya pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengusulkan rekrutmen PPPK paruh waktu bagi honorer (masa kerja di bawah 8 jam).

Sementara itu, jika instansi membutuhkan PPPK penuh waktu, bisa memprioritaskan PPPK paruh waktu.

BACA JUGA:  Bongkar Nasib PPPK: Tak Ada Uang Pensiun, Tak Ada Kenaikan Golongan, Tak Ada Pengembangan Karier

"Ini kebijakan yang aneh. Mudah-mudahan tidak akan disahkan DPR RI," kata Ketua Forum PPPK Kabupaten Garut Rikrik Gunawan kepada JPNN.com, Sabtu (8/7/2023).

Menurut Rikrik Gunawan, sudah jelas hal tersebut merugikan honorer dan PPPK.

Jika merespons RUU ASN itu, bahwa sampai sekarang status PPPK mereka belum aman.

"Sebab, banyak regulasi terkait tunjangan PPPK belum diterbitkan pemerintah," ungkap Rikrik Gunawan.

Sehingga, kata Rikrik Gunawan, bahwa mereka belum mendapatkan hak-hak sebagaimana tertera dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

"Kami sudah ikhlas menerima status PPPK ini. Belum aman kami mendapatkan tunjangan pensiun, kini malah muncul PPPK paruh waktu dan penuh waktu," bebernya.

Rikrik Gunawan pun mengungkapkan, bahwa banyak PPPK dari honorer K2 dan non-K2 yang meninggal maupun pensiun, padahal baru beberapa bulan mencicipi status ASN.

Selain itu, kenaikan gaji berkala (KGB) juga belum terealisasi, karena peraturan menterinya belum ada.

"Banyak PPPK 2019.yang seharusnya menerima kenaikan gaji belum terokomodasi, karena belum terbitnya PermenPAN-RB tentang teknis KGB," ujar Rikrik Gunawan.

Pasalnya, berdasarkan Perpres Nomor 98 Tahun 2020 Pasal 3 Ayat 3 mengharuskan adaya PermenPAN-RB.

"Ada beberapa yang sudah di SK KGB, tetapi belum diberikan karena pemda masih menunggu regulasi. Namun, ada juga sih yang sudah mendapatkan kenaikan gajinya," jelas Rikrik Gunawan.

Rikrik Gunawan pun berharap sebelum regulasi untuk PPPK belum dilengkapi, jangan sampai sistem paruh waktu diberlakukan.

"Dikhawatirkan pemda akan memberlakukan sistem itu kepada PPPK yang saat ini sudah bekerja dan belum mendapatkan hak secara penuh," ungkap Rikrik Gunawan.

Menurut Rikrik Gunawan, PPPK sampai saat ini masih diperlakukan tidak seperti ASN, apalagi kalau paruh waktu.

"Jujur saja teman-teman PPPK yang akan habis masa kontrak bisa diberlakukan PPPK paruh waktu," ujarnya.

Rikrik Gunawan pun membayangkan bagaimana nasib PPPK yang habis kontrak nanti? Karena sangat mungkin dialihkan ke PPPK paruh waktu dengan alasan anggarannya tidak ada.

"Kalau sudah begitu, apa bedanya dengan honorer. Kami kira hanya mahasiswa yang kerja paruh waktu, PPPK juga diperlakukan sama. Semoga ini tidak jadi disahkan," kata Rikrik Gunawan. (JPNN/GenPI.co)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co