Bongkar Nasib PPPK: Tak Ada Uang Pensiun, Tak Ada Kenaikan Golongan, Tak Ada Pengembangan Karier

Bongkar Nasib PPPK: Tak Ada Uang Pensiun, Tak Ada Kenaikan Golongan, Tak Ada Pengembangan Karier - GenPI.co
Bongkar Nasib PPPK: Tak Ada Uang Pensiun, Tak Ada Kenaikan Golongan, Tak Ada Pengembangan Karier (Foto: Ricardo/JPNN.com/GenPI.co)

GenPI.co - Nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) makin merana karena ada perbedaan mencolok dengan pegawai negeri sipil (PNS).

Padahal, di dalam aturan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PNS dan PPPK sama derajatnya.

Oleh sebab itu, usulan pengangkatan PPPK menjadi PNS makin menguat.

BACA JUGA:  Kabar Baik! Ribuan Guru PPPK Resmi Dilantik, Gaji Rapelan Langsung Masuk Rekening

Hal tersebut diungkapkan Ketua DPD Persatuan PPPK RI Lombok Tengah Sahiruddin.

Bahkan, kata Sahiruddin, desakan tersebut disuarakan para PPPK di sejumlah daerah yang merasakan ada perbedaan mencolok dengan PNS.

BACA JUGA:  Nasib Ribuan Calon PPPK 2022 di DKI Jakarta Tak Jelas, Belum Dapat SK dan NIP

"Walaupun sama-sama aparatur sipil negara (ASN), di lapangan, PPPK itu dianggap lebih rendah dibandingkan PNS," kata Sahiruddin kepada JPNN.com, Sabtu (8/7/2023).

Sahiruddin membeberkan, bahwa setelah menjadi PPPK, baru terasa dampak negatifnya. Ada perbedaan besar antara hak-hak yang diterima PNS dan PPPK.

BACA JUGA:  Kabar Baik, 761 Guru Honorer di Depok Terima SK Pengangkatan PPPK

"Di dalam aturan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PNS dan PPPK sama derajatnya," jelas Sahiruddin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya