Revisi UU ASN Molor, Nasib Jutaan Honorer Sudah Bisa Ditebak

16 Juli 2023 08:00

GenPI.co - Nasib honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja alias PPPK masih kelabu di tangan DPR.

Pasalnya, semua terkait kesejahteraan honorer dan sejenisnya masih dalam pembahasan dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Sementara itu, Rapat Paripurna DPR RI yang berlangsung Kamis (13/7/2023) menyetujui perpanjangan waktu pembahasan terhadap 6 Rancangan Undang-Undang, salah satunya RUU revisi UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).

BACA JUGA:  RUU ASN Jelas Sebut Honorer Wajib Diangkat jadi PNS Secara Langsung, Pemerintah Maunya PPPK Paruh Waktu

Saat Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus sebagai Pimpinan Rapat Paripurna bertanya, apakah perpanjangan waktu pembahasan 6 RUU tersebut bisa disetujui? Peserta langsung kompak menjawab “setuju”.

Dengan demikian, pembahasan RUU tersebut, yang salah satunya RUU ASN, akan dibahas lagi pada pertengahan Agustus 2023.

BACA JUGA:  Menteri Azwar Anas Bicara Soal Afirmasi PPPK 2022, Bongkar Honorer Tenaga Teknis

Jalannya rapat paripurna tersebut juga bisa dilihat dalam tayangan YouTube di Channel DPR RI.

Sementara itu, 6 RUU yang waktu pembahasannya diperpanjang hingga masa sidang I yang akan datang, yakni:

BACA JUGA:  Fakta Soal Formasi PPPK Tendik Akhirnya Terkuak, Bikin Honorer Nyesek Banget

1. RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbaru.
2. RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

3. RUU tentang Perubahan atas RUU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
4. RUU tentang Hukum Acara Perdata.

5. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
6. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Sebelumnya, pada pembahasan RUU ASN di tingkat Panja, mencuat wacana yang digulirkan oleh pemerintah tentang pengalihan 2,3 juta honorer tersisa menjadi ASN PPPK Paruh Wakrtu atau PPPK Part Time.

Wacana PPPK Part Time tersebut dimunculkan pemerintah setelah menolak rumusan di salah satu pasal RUU ASN versi DPR yang menyebutkan,

"Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90."

Dalam pemngahasan di Panja itu, pemerintah menganggap model PPPK Part Time atau PPPK Paruh Waktu sebagai solusi jalan tengah untuk menghindari Pemutuhan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap non-ASN pada November 2023.

Seperti diketahui, bahwa nasib jutaan tenaga honorer akan ditentukan lewat revisi UU ASN, karena 28 November 2023 batas akhir honorer.

Sementara itu, 28 November 2023 ternyata juga sudah memasuki masa kampanye Pemilu 2024.

Oleh sebab itu, sangat wajar jika para honorer yang belum beralih status menjadi ASN sangat khaswatir dengan nasibnya. (JPNN/GenPI.co)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co