GenPI.co - Nasib baik berpihak kepada 1.717 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan (nakes) ini.
Pasalnya, di tengah solusi pemerintah mendorong honorer menjadi PPPK Paruh Waktu atau PPPK Part Time, tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Aceh ini menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Hal tersebut diungkapkan Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki saat menyerahkan SK pengangkatan kepada PPPK Nakes hasil seleksi 2022 itu di halaman depan Kantor Gubernur Aceh di Banda Aceh, Selasa (18/7/2023).
Achmad Marzuki pun berpesan kepada seluruh PPPK yang mendapatkan SK untuk menerima amanah tersebut dengan rasa syukur serta bekerja dengan semangat dan tanggung jawab penuh.
"Saya menyampaikan selamat kepada seluruh PPPK yang hari ini menerima SK," kata Achmad Marzuki.
Jika anda berminat untuk mendaftar ASN, Kumpulan Soal untuk memasuki kedinasan sudah tertera di link terlampir yaa!
Dilansir dari Bluepoin.com, menurut Achmad Marzuki, bahwa dari 1.717 SK yang diserahkan tersebut, 200 di antaranya merupakan SK Pelantikan Jabatan Fungsional ASN PNS di lingkungan Pemerintah Aceh.
Melihat pengangkatan tersebut, sudah pasti para honorer yang menerima SK pengangkatan tersebut merasa bahagia.
Pasalnya, masih ada jutaan honorer di Indonesia yang nasibnya masih belum jelas hingga saat ini.
Selain itu, situasi yang paling membuat para honorer waswas, jika 28 November 2023 mendatang mereka belum beralih status menjadi ASN PPPK, kemungkinan mereka menjadi PPPK Part Time atau PPPK Paruh Waktu.
Hal itu bisa saja dilakukan pemerintah, sebagai solusi jalan tengah untuk menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap non-ASN pada November 2023.
Namun, semua itu masih menunggu keputusan Rapat Paripurna DPR RI terkait pembahasan terhadap 6 Rancangan Undang-Undang, salah satunya RUU revisi UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang akan dibahas lagi pada pertengahan Agustus 2023. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News