Nasib Jutaan Honorer Tunggu DPR Ketok Palu, Pemerintah Condong PPPK Paruh Waktu

21 Juli 2023 08:00

GenPI.co - Nasib 2,3 juta tenaga honorer saat ini masih menggantung, mereka menunggu selesainya Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang digodok pemerintah dan Komisi II DPR RI.

Jika pemerintah sigap, seharusnya para honorer itu bisa menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebelum terkena PHK massal per 28 November 2023.

Akan tetapi, pemerintah memilih wacana tenaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu atau PPPK Part Time.

BACA JUGA:  Nasib Jutaan Honorer Masih Menggantung, Wacana PPPK Part Time Belum Jelas

Mekanisme pengangkatan Honorer tersebut tentunya masih menunggu hasil paripurna DPR Agustus 2023.

Sementara itu, salah satu klaster RUU revisi UU No. 5 Tahun 2014 yang digodok adalah tentang penyelesaian honorer lewat seleksi PPPK Paruh Waktu.

BACA JUGA:  Insyaallah, Semua Honorer Jadi ASN PPPK, Dapat Dana Pensiun dan Jaminan Hari Tua

Merespons hal itu, Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi Indonesia Nur Baitih meminta Komisi II DPR RI harus mengawal kepentingan honorer.

"Mekanisme pengangkatan honorer menjadi PPPK paruh waktu atau PPPK Part Time harus diperjelas mekanismenya," kata Nur Baitih kepada JPNN.com, Rabu (19/7/2023).

BACA JUGA:  Alhamdulillah, Ribuan Honorer Resmi Jadi ASN, Bukan PPPK Part Time

Nur Baitih pun khawatir usulan pemerintah terhadap sistem paruh waktu itu sifatnya hanya sementara.

"Saat 2,3 juta honorer ikut, kemudian diangkat. Bagaimana dengan kontrak kerjanya? Apalagi PPPK paruh waktu bekerja kurang dari 8 jam," ungkap Nur Baitih.

Nur Baitih membeberkan, bahwa di dalam RUU ASN ada klausul yang berbunyi jika instansi membutuhkan PPPK penuh waktu, maka PPPK paruh waktu paling diprioritaskan.

"Poin itu harus dijabarkan detail di peraturan pemerintah (PP) agar honorer yang diangkat PPPK paruh waktu sifatnya tidak sementara. Artinya, mereka tidak gampang disingkirkan pemda," jelas Nur Baitih.

"Jangan sampai posisi PPPK tidak aman," sambungnya.

Pasalnya, kata Nur Baitih, bisa saja ketika pemda kekurangan dana, maka PPPK penuh waktu yang masa kontraknya berakhir malah dialihkan ke PPPK paruh waktu.

Oleh sebab itu, aturan tentang PPPK paruh waktu dan penuh waktu ini harus diperjelas di Peraturan Pemerintah (PP) dan harus berpihak kepada honorer.

"DPR RI harus proaktif memberikan masukan kepada pemerintah agar regulasi yang akan dibuat nanti tidak merugikan honorer," kata Nur Baitih. (JPNN/GenPI.co)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co