Menteri Azwar Anas Blak-blakan Soal UU ASN: Honorer Diangkat PPPK atau PNS

04 Oktober 2023 08:45

GenPI.co - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas blak-blakan membeber nasib honorer di seluruh Indonesia.

Menteri PAN-RB Azwar Anas tegas menyebutkan, bahwa honorer akan tetap bekerja di instansi masing-masing.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Azwar Anas seusai pengesahan RUU ASN di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (3/10/2023).

BACA JUGA:  Khasiat Daun Jati Tak Bisa Disepelekan, Dahsyat untuk Kesehatan

Menteri Azwar Anas mengatakan, bahwa tidak akan ada pemberhentian hubungan kerja (PHK).

"Sesuai perintah Presiden Joko Widodo tidak boleh ada PHK massal honorer," kata Menteri Azwar Anas.

BACA JUGA:  BKN Sampaikan Kabar Baik, Pendaftaran PPPK Guru 2023 Diperpanjang

Apalagi, kata Menteri Azwar Anas, setelah disahkannya Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) tidak ada PHK terhadap honorer.

"Semua tetap dipekerjakan dengan tanpa mengurangi pendapatannya," jelas MenPAN-RB Azwar Anas.

BACA JUGA:  Pengesahan RUU ASN Bikin PPPK Semringah, Tak Ada Status Honorer

Menurut eks bupati Banyuwangi dua periode itu, bahwa penyelesaian honorer ini sudah tertuang dalam UU ASN baru.

"Solusinya melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," ungkap Menteri Azwar Anas.

Menteri Azwar Anas pun menyebutkan, bahwa solusi honorer ini dibedakan dengan sistem PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.

Menurut Menteri Azwar Anas, nantinya dibagi kriteria yang dimasukkan ke PPPK paruh waktu dan penuh waktu.

"Akan diatur lebih rigid dalam peraturan pemerintah (PP)," ujar Azwar Anas.

"PP PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu akan mengatur pembagiannya seperti apa," sambungnya.

Sementara itu, kata Menteri Azwar Anas, mengenai anggaran gaji dan tunjangan PPPK yang masih jadi polemik pusat dengan daerah nantinya tidak akan jadi penghalang lagi.

"Soal anggaran ini juga diatur dalam RPP PPPK paruh waktu dan penuh waktu," jelas Azwar Anas.

Menteri Azwar Anas juga membeberkan, bahwa untuk honorer yang menduduki formasi jabatan tertentu tidak hanya diangkat PPPK, tetapi juga PNS.

"Prinsipnya, honorer punya peluang menjadi ASN PNS maupun PPPK, asalkan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," kata Azwar Anas.

Menurut ketentuannya, yang diangkat PNS harus usianya di bawah 35 tahun. Sementara itu, bagi yang usianya di atas 35 tahun diangkat PPPK. (JPNN/GenPI.co)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co