Pengesahan RUU ASN Bikin PPPK Semringah, Tak Ada Status Honorer

Pengesahan RUU ASN Bikin PPPK Semringah, Tak Ada Status Honorer - GenPI.co
Pengesahan RUU ASN Bikin PPPK Semringah, Tak Ada Status Honorer. Ilustrasi honorer. Foto: Dok/AIrfan Anshori/Antara

GenPI.co - Pemerintah dan Komisi II DPR RI akhirnya sepakat membawa Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) ke rapat paripurna.

Seluruh fraksi di Komisi II DPR telah sepakat RUU ASN disahkan menjadi UU pada rapat paripurna DPR RI, Selasa (3/10/2023).

Menurut anggota Panja RUU ASN Komisi II DPR Mardani Ali Sera, bahwa dari delapan agenda rapat paripurna, pembicaraan tingkat II.

BACA JUGA:  BKN Sampaikan Kabar Baik, Pendaftaran PPPK Guru 2023 Diperpanjang

Hal tersebut diungkapkan Mardani Ali Sera kepada JPNN.com pada Senin (2/10/2023).

"Alhamdulillah sesuai target Panja RUU ASN, 3 Oktober RUU ASN akan disahkan di rapat paripurna," kata Mardani Ali Sera.

BACA JUGA:  BKN Buka Suara Soal Pelamar Belum Bisa Mendaftar PPPK 2023, Semoga Kabar Baik

Menurut Politikus PKS itu, bahwa dalam RUU ASN yang besok akan disahkan itu mengakomodasi kepentingan honorer K2, non-K2, ASN PNS maupun PPPK.

Mardani Ali Sera menyebutkan, bahwa RUU ASN dinilai lebih lengkap dibandingkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.

BACA JUGA:  Khasiat Minum Kopi Campur Lemon Ternyata Dahsyat untuk Kesehatan, Coba Buktikan, yuk!

"Semua pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI mempunyai semangat yang sama agar RUU ASN ini segera disahkan dan alhamdulilah besok titik kulminasinya," jelas Mardani Ali Sera.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya