Istri Julid soal Wiranto Ditusuk, Komandan Kodim Ditahan 14 Hari

12 Oktober 2019 05:22

GenPI.co - Kolonel HS kehilangan jabatannya sebagai komandan Komando Distrik Militer (Kodim) Kendari karena istrinya, IPDN, nyinyir di media sosial perihal kejadian Menko Polhukam Wiranto ditusuk.

Selain dicopot dari jabatannya, Kolonel HS juga mendapat sanksi militer berupa penahanan ringan selama 14 hari.

BACA JUGA: Anggota TNI Dicopot Sebab Istri Nyinyirin Wiranto di FB

HS bukan satu-satunya anggota TNI AD yang dicopot gara-gara istrinya, LZ, julid di medsos soal kejadian yang menimpa Wiranto.

Sersan Z juga dilepaskan dari segala jabatannya dan mendapatkan penambahan sanksi militer berupa penahanan selama 14 hari.

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa mengaku sudah menandatangani proses administrasi menyangkut Kolonel HS dan Sersan Z.

BACA JUGA: Prabowo: Tak Ada Rekayasa Peristiwa Penusukan Wiranto

Dia menambahkan, pihaknya menemukan konten tidak pantas yang dibuat oleh IPDN dan LZ di medsos.

Menurut Andika, Kolonel HS dan Sersan Z melanggar Undang-Undang Nomor 25 tahun 2014 tentang disiplin militer.

Andika menduga IPDN dan LZ melanggar Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Akan kami dorong prosesnya ke peradilan umum," ujar Andika setelah menjenguk Wiranto di RSPAD Jakarta, Jumat (10/10). (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co