UU ASN Baru Ternyata Membuat Honorer Terkecoh, Jangan Berharap Jadi PNS Tanpa Tes

11 Oktober 2023 08:45

GenPI.co - Nasib honorer mulai menemukan titik terang dengan adanya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang baru.

Meski menjadi pemecah kebuntuan, tetapi UU ASN ini ternyata membuat honorer berharap banyak.

Hal tersebut diungkapkan Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Administrasi (FHK2TA) Nur Baitih kepada JPNN.com, Selasa (10/10/2023).

BACA JUGA:  BKN Akhirnya Blak-blakan Soal Status Honorer K2 Hilang Saat Pendaftaran PPPK 2023

Menurut Nur Baitih, honorer merasa pintu masuk menjadi ASN terbuka lebar.

Apalagi banyak honorer yang sangat yakin akan diangkat PNS sebagaimana usulan DPR RI pada 2016 dan tertuang di dalam Pasal 131a.

BACA JUGA:  Pentolan Honorer K2 Menangis Lihat Kategori Peserta Kosong di Resume Pendaftaran PPPK 2023, BKN Blak-blakan

"Ini banyak honorer yang terkecoh dengan UU ASN baru," kata Nur Baitih.

Hal tersebut bisa terjadi karena banyak honorer mengira bahwa pasal-pasal yang dahulu itu tertuang dalam UU ASN baru.

BACA JUGA:  Jadwal Terbaru Pendaftaran PPPK dan CPNS 2023, Jangan Sampai Salah

Nur Baitih menegaskan, bahwa dengan disahkan UU ASN baru, seharusnya honorer harus cerdas.

"Jangan langsung menyimpulkan sendiri dari berita yang beredar di luar," jelas Nur Baitih.

"Kalau draf lama di 2016 saat pembahasan di Baleg memang masih pakai Pasal 131a. Itu draf lama," ungkap Nur Baitih.

Menurut Nur Baitih, bahwa UU ASN baru yang disahkan 3 Oktober 2023, tidak ada Pasal 131a.

Meski begitu, pemerintah dan DPR RI mengakomodasi tenaga honorer di Pasal 67 yang berbunyi bahwa tenaga non ASN wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024

"Jelas, pengertian penataan itu adalah melalui tahapan seleksi verifikasi validasinya oleh lembaga berwewenang," beber Nur Baitih.

Oleh sebab itu, Nur Baitih menyoroti informasi bahwa honorer akan diangkat PNS.

"Jadi PNS juga punya aturan, yaitu usia yang maksimal 35 tahun," ujar Nur Baitih.

"Kalau buat honorer K2, paling bisa PPPK. Karena itu memang aturannya," sambungnya.

Selain itu, kata Nur Baitih, ada juga yang bilang saat ini PPPK bisa menjadi PNS dengan UU ASN baru.

"Informasi tersebut menyesatkan karena pengaturannya tidak demikian. Boleh berharap PNS, tetapi lihat juga regulasi dan kebijakannya saat ini," kata Nur Baitih.

Nur Baitih mengatakan, seharusnya honorer yang sudah menjadi PPPK bersyukur, karena statusnya sudah ASN.

"Sekali lagi saya hanya mengingatkan teman-teman jangan tergiur janji palsu dan sabar saja mengingat janji MenPAN-RB Azwar Anas bahwa 3 bulan PP selesai," kata Nur Baitih. (JPNN/GenPI.co)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan
honorer   uu asn   honorer k2   pns   azwar anas   pppk  

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co