Nasib Honorer Setelah Ada UU ASN Baru, Pintu Mulai Terbuka Lebar

15 Oktober 2023 08:30

GenPI.co - Harapan baru mulai terbuka lebar bagi nasib honorer yang ingin menjadi aparatur sipil negara alias ASN, maupun ASN PPPK yang ingin menjadi PNS setelah UU ASN disahkan 3 Oktober 2023.

Pasalnya, UU ASN memberikan peluang besar bagi honorer yang masih terkatung-katung nasibnya karena masalah regulasi.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Umum Perkumpulan Honorer Kategori 2 Indonesia (PHK2I) Sahirudin Anto kepada JPNN.com, Sabtu (14/10/2023).

BACA JUGA:  Penyebar Video Syur 47 Detik Ditangkap, Begini Kondisi Rebecca Klopper

Sahirudin Anto mengungkapkan apresiasi terkait UU ASN baru, karena pintu mulai terbuka untuk menyelesaikan dan mengangkat honorer menjadi ASN.

"Tanggal 3 Oktober 2023 adalah momentum yang sangat berharga bagi honorer," kata Sahirudin Anto.

BACA JUGA:  Khasiat Brotowali Ternyata Menakjubkan, Jamu Pahit Bikin Penyakit Kronis Rontok

Menurut Sahirudin Anto, adanya status RUU menjadi UU ASN melalui sidang paripurna di gedung Nusantara yang merupakan awal kebangkitan nasib honorer.

Sahirudin Anto juga berharap pemerintah dalam merumuskan peraturan-peraturan lain yang menjadi turunan UU ASN baru benar-benar akan berpihak pada honorer.

BACA JUGA:  BKN Beber Soal Pengangkatan PPPK Guru 2023, P1 Makin Waswas

"Sistem dan metode penyelesaian honorer dengan mempertimbangkan usia serta pengabdian," jelas Sahirudin Anto.

Sahirudin Anto menyebutkan, bahwa satu hal yang menjadi bahan pertimbangan kepada pemerintah.

"Cukup banyak daerah yang sudah merumahkan honorer," ujar Sahirudin Anto.

"Anehnya, pemerintah pusat tidak mempermasalahkan daerah yang masih mempekerjakan dan daerah yang sudah melakukan PHK. Padahal, sama-sama berada dalam satu wilayah NKRI," sambungnya.

Melihat fenomena itu, Sahirudin Anto berharap pemerintah pusat dalam hal ini KemenPAN-RB dan Kemendagri mengambil langkah strategis dalam penanganan persoalan honorer yang sudah dirumahkan agar bisa kembali bekerja.

"Sudah seharusnya penuntasan persoalan penyelesaian honorer ini menjadi skala prioritas pemerintah," jelas Sahirudin Anto.

Selain itu, menurut Sahirudin Anto, masih honorer K2 tenaga teknis administrasi yang belum terangkat menjadi ASN.

Pasalnya, kata Sahirudin Anto, selama ini pemerintah hanya memprioritaskan guru dan tenaga kesehatan, sehingga sudah saatnya honorer tenaga teknis administrasi mendapatkan perhatian khusus.

"Honorer yang sudah mau masuk usia pensiun sangat berharap diangkat ASN. Tolong berikan kemudahan bagi honorer K2," kata Sahirudin Anto. (JPNN/GenPI.co)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan
uu asn   honorer   nasib honorer   pppk   pns   uu asn baru   asn pppk  

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co