Pelamar CPNS 2023 & PPPK Jangan Lengah, Masa Jawab Sanggah Sudah Dimulai

20 Oktober 2023 08:45

GenPI.co - Saat ini, tahapan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tengah memasuki tahap pengumuman seleksi administrasi yang dilanjutkan dengan masa sanggah.

Untuk masa sanggah, pelamar diberikan waktu selama 3 hari sejak menerima hasil seleksi administrasi dan instansi diberikan waktu menjawab sanggah selama 5 hari kerja (19 – 23 Oktober 2023).

Dalam pelaksanaan tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan seleksi CPNS 2023 dan PPPK sifatnya terbuka.

BACA JUGA:  4 Manfaat Makan Buncis Ternyata Dahsyat, Rugi Kalau Tak Suka

Pasalnya, setiap tahapan bisa dipantau publik.

Hal tersebut diungkapkan Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto dalam siaran pers, Kamis (19/10/2023).

BACA JUGA:  BKN Beber Soal Pengangkatan PPPK Guru 2023, P1 Makin Waswas

"Tahapan seleksi terbuka secara umum, dapat dipantau bersama, dan tidak dikenakan biaya dengan nominal tertentu," kata Haryomo Dwi Putranto.

Menurut Haryomo, bahwa terkait proses seleksi pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menganggarkan pembiayan pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK 2023 melalui APBN.

BACA JUGA:  MenPAN-RB Azwar Anas Beber UU ASN 2023: Honorer Diangkat Jadi PPPK atau PNS

Haryomo menegaskan, bahwa seluruh tahapan seleksi diumumkan secara terbuka.

"Proses ujian dengan CAT juga akan ditampilkan secara transparan melalui YouTube BKN atau layar monitor yang disediakan di lokasi ujian," jelas Haryomo.

"Sehingga siapa pun dan di mana pun dapat memantau," sambungnya.

Oleh sebab itu, Haryomo meminta pelamar CPNS 2023 dan PPPK harus lebih waspada terhadap potensi tindak penipuan oleh oknum seleksi yang menjajikan kelulusan tanpa melalui tahapan seleksi.

Haryomo pun mengungkapkan, BKN sampai dengan saat ini telah mendapati sejumlah surat palsu atau hoaks terkait adanya pengangkatan menjadi ASN.

Terkait surat palsu tersebut, BKN sudah menyampaikannya kepada masyarakat melalui media sosial BKN.

"Tindakan oknum seleksi seperti ini dapat dicegah selama pelamar tidak tergiur janji palsu oknum yang mengklaim bisa membantu seseorang menjadi CPNS atau PPPK tanpa mengikuti proses seleksi yang ditetapkan pemerintah secara terbuka," kata Haryomo. (JPNN/GenPI.co)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co