Banyak Pelamar PPPK dan CPNS 2023 Gagal Seleksi Administrasi, Apakah Bisa Diperbaiki di Masa Sanggah?

21 Oktober 2023 08:45

GenPI.co - Data sementara, cukup banyak pelamar PPPK dan CPNS 2023 hampir di seluruh instansi yang dinyatakan gagal seleksi administrasi.

Perlu diketahui, saat ini, proses seleksi PPPK dan CPNS 2023 masuk tahapan masa sanggah dan jawab sanggah yang akan berlangsung hingga 23 Oktober 2023.

Oleh sebab itu, bagi pelamar PPPK dan CPNS 2023 yang merasa memenuhi persyaratan, tetapi dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sehingga dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi, bisa memanfaatkan masa sanggah.

BACA JUGA:  Manfaat Dahsyat Keluarkan Cairan Pria Sendiri, Bikin Semringah

Namun, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menjelaskan, bahwa masa sanggah bukan kesempatan memperbaiki berkas atau data yang salah diinput oleh pelamar.

"Itu kesempatan untuk menyatakan bahwa data yang diinput sudah benar, tetapi ada yang terlewat oleh verifikator instansi mengingat banyaknya pelamar yang mendaftar," kata Deputi Suharmen, baru-baru ini.

BACA JUGA:  MenPAN-RB Azwar Anas Beber UU ASN 2023: Honorer Diangkat Jadi PPPK atau PNS

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Korpri Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Yenni Trisila Isabella mengatakan, pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan kelulusan seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan melalui akun SSCASN masing-masing pelamar.

"Panitia Pelaksana Seleksi Penerimaan CASN Pemprov Kepri dapat menerima alasan sanggahan, dengan catatan kesalahan tersebut bukan berasal dari pelamar bersangkutan," jelas Yenni Trisila Isabella di Tanjung Pinang, Kamis (19/10/2023).

BACA JUGA:  Pelamar CPNS 2023 & PPPK Jangan Lengah, Masa Jawab Sanggah Sudah Dimulai

Menurut Yenni Trisila Isabella, bahwa jika sanggahan pelamar diterima, panitia bakal mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi melalui portal SSCASN.

Sementara itu, dikutip dari pengumuman di situs resmi KemenPAN-RB, mengatakan bahwa dalam mengajukan sanggahan pelamar tidak diperbolehkan memperbarui atau memperbaiki dokumen yang telah diunggah.

Selain itu, Ketua Panitia Seleksi Pengadaan PPPK BKN T.A. 2023 Imas Sukmariah juga telah membeberkan soal masa sanggah PPPK dan CPNS 2023.

Menurut Imas Sukmariah, dalam masa sanggah, pelamar tidak diperkenankan untuk memperbaiki/mengubah/mengunggah ulang/memperbarui dokumen yang telah diunggah atau menambah dokumen apa pun. (JPNN/GenPI.co)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co