Pemerintah Pusat Ambil Alih Pengusulan Formasi PNS dan PPPK, Honorer K2 Semringah

02 November 2023 08:45

GenPI.co - Regulasi turunan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) bakal segera disahkan tahun ini, jika pengesahan RPP Manajemen ASN ini selesai, tentunya pengusulan formasi tidak hanya jadi kewenangan pemerintah daerah, tetapi juga pusat.

Kondisi tersebut tentunya bisa membuat honorer dan PPPK yang sedang menunggu harapan untuk memperbaiki nasibnya semringah.

Hal tersebut diungkapkan Deputi SDM Bidang Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Alex Denni dalam Dialektika Demokrasi dengan tema Implementasi RUU ASN Usai Disahkan DPR, Selasa (31/10/2023).

BACA JUGA:  4 Khasiat Makan Ubi Ungu untuk Kesehatan, Rugi Kalau Tak Suka

"Jika ada daerah yang tidak mengusulkan, pusat bisa mengambil alih menentukan kuota serta formasinya," kata Alex Denni.

Menurut Alex Denni , dasar kebijakan tersebut karena melihat saat seleksi PPPK 2021/2022 ada ratusan ribu formasi tanpa pelamar.

BACA JUGA:  Honorer Tolak Keras Usulan Masa Kontrak PPPK Tergantung Periode Jabatan Kepala Daerah

Merespons usulan itu, honorer K2 pun mendukung kebijakan pengambilalihan pengusulan formasi CPNS dan PPPK oleh pusat.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Umum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Sahirudin Anto kepada JPNN.com, Selasa (1/11/2023).

BACA JUGA:  PP Turunan UU ASN 2023 Bakal Disahkan, Pemerintah Pusat Ambil Alih Usulan Formasi PPPK dan PNS

Menurut Sahirudin Anto, cara tersebut diyakini bisa mengatasi masalah honorer K2 yang sampai sekarang belum diangkat ASN karena terganjal minimnya formasi.

"Kami mendukung kebijakan yang tertuang dalam RPP Manajemen ASN sebagai turunan UU ASN 2023," kata Sahirudin Anto.

Sahirudin Anto pun membeberkan, bahwa RPP Manajemen ASN ini memberikan angin segar kepada honorer K2 maupun nonkategori.

"Ini menjadi harapan dan keinginan para pengabdi di instansi pemerintah yang telah mengabdikan diri selama 10, bahkan 18 tahun," jelas Sahirudin Anto.

Sahirudin Anto berharap kebijakan tersebut berlaku pula untuk honorer tenaga teknis administrasi dan Satpol PP yang selama ini tidak tersentuh dengan kebijakan pemerintah.

"Jangan sampai honorer tenaga teknis administrasi tidak terekrut lagi. Kami berharap pemerintah ingat, masih ada honorer tenaga teknis administrasi," kata Sahirudin Anto. (JPNN/GenPI.co)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co