PP Turunan UU ASN 2023 Bakal Disahkan, Pemerintah Pusat Ambil Alih Usulan Formasi PPPK dan PNS

PP Turunan UU ASN 2023 Bakal Disahkan, Pemerintah Pusat Ambil Alih Usulan Formasi PPPK dan PNS - GenPI.co
PP Turunan UU ASN 2023 Bakal Disahkan, Pemerintah Pusat Ambil Alih Usulan Formasi PPPK dan PNS - ilustrasi ujian masuk ASN (foto: Dok Srikandi Ganjar)

GenPI.co - Regulasi turunan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) ternyata bakal segera disahkan tahun ini.

Kondisi itu sangat dinantikan oleh honorer dan PPPK yang sedang menunggu harapan untuk memperbaiki nasibnya.

Hal tersebut diungkapkan Deputi SDM Bidang Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Alex Denni dalam Dialektika Demokrasi dengan tema Implementasi RUU ASN Usai Disahkan DPR, Selasa (31/10/2023).

BACA JUGA:  Honorer Tolak Keras Usulan Masa Kontrak PPPK Tergantung Periode Jabatan Kepala Daerah

Perlu diketahui, bahwa salah satu regulasi yang sudah 70 persen tuntas adalah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut Alex Denni, jika pengesahan RPP Manajemen ASN ini selesai, tentunya pengusulan formasi tidak hanya jadi kewenangan pemerintah daeah, tetapi juga pusat.

BACA JUGA:  Honorer Ketar-Ketir Soal Ide Kontrak PPPK Seumur Masa Jabatan Kepala Daerah, Usulan Siapa?

"Jika ada daerah yang tidak mengusulkan, pusat bisa mengambil alih menentukan kuota serta formasinya," kata Alex Denni.

Alex Denni mengungkapkan, dasar kebijakan tersebut karena melihat saat seleksi PPPK 2021/2022 ada ratusan ribu formasi tanpa pelamar.
"Nantinya, untuk pengisian PPPK guru, KemenPAN-RB akan berkoordinasi dengan Kemendikbudristek untuk menentukan daerah mana yang minim formasi, tetapi butuh banyak ASN," jelas Alex Denni.

BACA JUGA:  4 Khasiat Makan Ubi Ungu untuk Kesehatan, Rugi Kalau Tak Suka

Dalam RPP Manajemen ASN juga diatur soal kewenangan pemerintah daerah untuk menetapkan formasi sesuai kebutuhannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya