GenPI.co - Anggota Komisi X DPR RI, H. Muhamad Nur Purnamasidi blak-blakan mengungkapkan adanya masalah baru dalam pengadaan PPPK dan CPNS 2024.
Masalah krusial yang dibongkar DPR ini adalah ketentuan dari pemerintah bahwa instansi yang berhak mengusulkan formasi PPPK dan CPNS 2024 ternyata dilihat dari besaran belanja pegawainya.
Padahal, sebelumnya ketentuannya belanja pegawai maksimal 50 persen, sekarang makin dipersempit.
Hal tersebut dibongkar politikus Partai Golkar, Muhamad Nur Purnamasidi di depan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim saat rapat kerja (raker) pada Selasa (7/11/2023).
"Jadi, daerah yang berhak mengusulkan formasi PPPK 2024 hanya bagi yang belanja pegawainya maksimal 30 persen," kata Muhamad Nur Purnamasidi.
"Ini masalah baru dalam perekrutan CASN 2024," sambungnya.
Muhamad Nur Purnamasidi membeberkan, jika tolok ukurnya belanja pegawai, akan banyak instansi tidak mengusulkan formasi.
Oleh sebab itu, Muhamad Nur Purnamasidi mendesak Menteri Nadiem Makarim segera menyikapi masalah tersebut.
Pasalnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sudah menyiapkan kuota 1,3 juta formasi PPPK dan CPNS 2024.
"Mendikbudristek harus mengantisipasi ini. Paling tidak Komisi X dan Kemendikbudristek memberikan kenangan indah untuk para guru honorer dan tenaga kependidikan.(tendik)," jelas Muhamad Nur Purnamasidi.
Muhamad Nur Purnamasidi menegaskan, jangan sampai kuota pada 2024 yang diusulkan pemmerintah daerah (pemda) malah makin kecil.
"Jika terjadi demikian, implementasi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN tidak bisa berjalan maksimal," ungkap Muhamad Nur Purnamasidi.
Merespons hal itu, Menteri Nadiem Makarim mengakui jika masalah pengadaan PPPK ini karena usulan pemda minim.
Menteri Nadiem Makarim menyebut, bahwa upaya Kemendikbudristek untuk menyukseskan program 1 juta guru ini sudah maksimal, tetapi terbentur dari usulan formasi di daerah.
Meski begitu, Menteri Nadiem Makarim mengungkapkan, bahwa dalam RPP Manajemen ASN ada kewenangan pemerintah pusat untuk menetapkan formasi di daerah yang benar-benar membutuhkan ASN PPPK, tetapi tidak diusulkan pemda.
"UU ASN baru memberikan kewenangan pusat untuk mengisinya, tentunya dengan melihat data sebaran guru," kata Menteri Nadiem Makarim. (JPNN/GenPI.co)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News