GenPI.co - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan calon pegawai negeri sipil alias CPNS 2023 tengah berlangsung.
Tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi pelamar CPNS sudah dimulai pada 9 November, sementara bagi pelamar PPPK dimulai 10 November 2023.
Saat ini, baik peserta tes PPPK dan CPNS 2023 ditempatkan di berbagai titik lokasi atau tilok, yakni 340 tilok dalam negeri sejak 9 November sampai 5 Desember dan 62 tilok di berbagai negara mulai 14 - 15 November 2023.
Banyaknya tilok ujian yang disediakan lantaran animo masyarakat yang mengikuti seleksi CASN tahun ini terbilang tinggi.
Hal itu diungkapkan Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen saat ditemui di Kantor BKN pusat, Kamis (9/11/2023).
Menurut Deputi Suharmen, bahwa jumlah pelamar yang membuat akun pendaftaran di portal SSCASN BKN mencapai 2.944.856.
Sementara itu, pelamar yang menyelesaiakan pendaftaran/submit sebanyak 2.411.520.
"Menyisakan 1.853.617 pelamar yang dinyatakan Memenuhi Syarat atau MS pada tahapan seleksi administrasi," kata Deputi Suharmen
Adapun pelamar yang lanjut ke tahap selanjutnya akan kembali diuji lewat ujian berbasis Computer Assisted Test (CAT).
"Pelaksanaan ujian CAT ini merujuk pada mekanisme dan prosedur CAT BKN, yakni di antaranya ujian dibagi ke dalam 4 sesi/hari untuk pelamar CPNS dan 3 sesi/hari untuk pelamar PPPK," jelas Deputi Suharmen.
Menurut Deputi Suharmen, bahwa waktu pengerjaan ujian CAT BKN akan berlangsung selama 100 menit untuk SKD CPNS dan 130 menit untuk Seleksi Kompetensi PPPK.
Sementara itu, Deputi Suharmen mengatakan BKN akan memberikan fasilitas ujian susulan kepada peserta dengan berbagai syarat.
Pertama, alasan peserta tidak dibuat-buat. Kedua, pemberitahuan harus sebelum jadwal pelaksanaan tes
"Misalnya, yang bersangkutan dapat jadwal sesi kedua, tetapi karena sakit atau ada hal urgent, maka yang bersangkutan bisa menginformasikan kepada panitia paling lambat saat sesi satu," ungkap Deputi Suharmen.
Akan tetapi, jika yang peserta baru menginformasikan pada sesi kedua, maka yang bersangkutan dianggap tidak hadir.
Menurut Deputi Suharmen, bahwa kebijakan BKN memberikan kesempatan mengikuti tes susulan agar peserta bisa mendapatkan hak sama seperti lainnya.
"Asal alasannya bisa dipertanggungjawabkan, panitia pelaksana bisa memberikan rekomendasi untuk mengikuti tes susulan," ujar Deputi Suharmen. (JPNN/GenPI.co)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News